Alamaak, Camat dan Sekwan DPRD Purwakarta "Nyaleg" Masih Aja Pake Seragam ASN

Redaktur author photo
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana

INIJABAR.COM, Purwakarta- Dua pejabat yang mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)  di Pemilu 2019, masih melakukan kegiatan sebagai Pejabat Pemerintahan Di Kabupaten Purwakarta.

Kedua pejabat yang diketahui namanya sudah masuk di Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu, Camat Bungursari dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana tampak sedikit kesal dengan kedua pejabat tersebut. Pasalnya nyata-nyata mereka mengundurkan diri tapi masih memegang jabatan.

“Secara etis ASN yang sudah melampirkan persyaratan pencalonan, harusnya tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jabatan yang dirinya sendiri sudah mundur dari jabatan tersebut,” ujar Ramlan, Jumat (24/8/2018).

Ramlan menambahkan, keduanya sudah memenuhi syarat sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD, karena telah melampirkan persyaratan yang sesuai dengan PKPU, bahkan Surat pengunduran dirinya ada.

"Surat tanda terima pengunduran diri dari intansi terkait ada, kemudian surat pengunduran dirinya sedang diproses pimpinannya juga ada. Jadi keduanya secara administrasi sudah memenuhi syarat."ujarnya.

Terpisah, Aktifis Pemantau Pemilu Independen, Hikmat Ibnu Aril, menyayangkan hal tersebut. Dia menilai bahwa kedua pejabat yang mencalonkan diri DPRD Purwakarta tapi enggan melepaskan jabatannya.

“Secara etika dan moral sudah terlihat, mereka haus kekuasaan. Mereka sendiri yang membuat surat pengunduran diri tapi mereka juga yang melanggar, kan aneh. Kami harap masyarakat untuk cerdas dalam memilih, jangan sampai orang-orang yang haus kekuasaan dipilih itu berbahaya,” ucapnya melaui seluller. (Cep's).
Share:
Komentar

Berita Terkini