KPU Purwakarta Ingatkan Bacaleg Patuhi Proses Tahapan Pileg

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Menjelang Pemilihan Legislatif 2019 KPUD Kabupaten Purwakarta terus melakukan tahapan tahapan dari mulai perekrutan peserta pemilu, sampai kemaren putusan DCS (Daftar Calon Sementara).

Putusan DCT (Daftat Calon Tetap) yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September, dan tanggal 21 September penetapan nomor urut Calon Presiden, tanggal 23 mulai jadwal kampanye baik tertutup maupun terbuka.

Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, menegaskan, tanggal 20 September penetapan DCT, dan setelah penetapan pihaknya akan mengundang seluruh LO (License Officer) untuk mengatur jadwal kampanye, sekaligus pembahasan zona dan tempat larangan pemasangan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye rapat umum.

"Karena untuk Pileg tidak sama dengan waktu Pilkada yang waktunya kapan saja, tapi dalam Pileg kampanye atau rapat umum, jadwalnya ditentukan oleh KPU." ujarnya.

Saat ini, KPU masih dalam tahapan tanggapan masyarakat yang klarifikasi, karena tanggapan masyarakat menunjang legal formal persyaratan pencalegannya.

"Seperti hari ini kita kedatangan dari BKD untuk klarifikasi dua ASN (Aparatur Sipil Negara), yang ikut dalam kontestasi Pileg 2019." pungkasnya. (Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini