Ngerihh..Tawuran Antar Siswa SMK Tewaskan Satu Siswa

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi-- Tawuran antar pelajar pecah di Jalan Raya Sumur Batu, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis, 16 agustus 2018 lalu.

Kejadian itu menewaskan satu pelajar bernama Indra Permana dan dua lainnya mengalami luka serius dan tengah mengalami perawatan di Kartika Husada Kota Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, aksi tawuran dilakukan sekompok pelajar dari SMK Karya Bhana Mandiri (KBM) dan SMK Pijar Alam (PA).

“Tawuran berawal saling ejek melalui whatsaap antara kedua pelajar.  Dan mereka merencanakan untuk melakukan tawuran, kedua kelompok ini sama sama menyiapkan senjata tajam untuk bertemu di Jl. Sumur Batu Bantargebang dan sama sama siap untuk tawuran” kata Wijonarko.

Korban meninggal Indra Permana, terkena sabetan celurit, sedangkan Aliansyah dan Maulana Dwi Putra mengalami luka serius. Polresta Metro Bekasi bersama Polsek bantargebang tekah menahan kelima pelaku utama yang mengakibat korban meninggal dan luka.

Kelima pelaku yang ditahan adalah A (18) pelaku yang mencelurit korban, RP (17),  penyedia senjata tajam, MS (15) dan DAR (15) pembawa celurit dan ikut tawuran serta MAS (16) menggunakan ikat pinggang dan ikut tawuran.

"Sesuai pengakuan pelaku, aksi itu hanya untuk Mereka hanya untuk menunjukan jati diri pemberani dan merasa hebat," tegas Wijonarko.

Sementara Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, menambahkan ada pihaknalumni SMK tersebut berperan penyedia senjata tajam digunakan tawuran. Tawuran itu terjadi antar kelompok teridiri dari 7 orang pelajar dan 15 pelajar.

"Pihak yang menjadi korban meninggal dan luka dari kelompok yang berjumlah 15 orang. Dimana masing masing kelompok saat tawura  sudah menyiapkan joki. Joki disini stanby diatas motor jika ada yang lari saat tawuran amak akan dikejar menggunakan joki itu,"jelas Siswo.

Dalam kesempatab itu ia menghimbau kepada orang tua maupun guru untuk dapat proaktif memeriksa siswa dikelas yang tidak mengikuti jam sekolah. Karena tawuran yang terjadi sore hari diluar jam sekolah.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 6 (enam) bilah celurit, 1 (satu)  buah bilah stik golf, 5 (lima) buah HP pelaku dan 1 (buah) jaket. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara (min)
Share:
Komentar

Berita Terkini