Ombudsmen Ingatkan Pj Walikota Bekasi Yang Baru Dilantik Untuk Lanjutkan Rekomendasi Korektif

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi-- Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengingatkan Penjabat (Pj) Walikota, baru menggantikan Ruddy Gandakusumah, tetap melanjutkan rekomendasi sanksi korektif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penghentian pelayanan publik, sejumlah kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi, 27 Juli 2018 lalu.

Dikatakan, proses korektif yang telah dilakukan  Pj. Walikota Bekasi, sebagai bagian dari upaya tindakan korektif, sudah meminta Kemenpan RB, BAKN, dan Pemprov Jabar untuk menjadi anggota majelis etik di tindakan maladminitrasi tersebut.

"Ombudsman tegaskan bahwa LAHP yang diterbitkan terkait maladministrasi di Kota Bekasi melekat pada jabatan, sehingga siapa pun yang menjabat sebagai Pj Wali Kota atau pun Wali Kota berkewajiban melaksanakan tindakan korektif,"tegas Teguh, dikonfirmasi Jumat (31/8/2018).

Menurutnya, Rekomendasi Ombudsman, ini melekat pada jabatan, Wali Kota terpilih juga wajib menjalankan tindakan korektif tersebut. Pejabat yang dimaksud dalam LAHP tidak menjalankan tindakan korektif, maka status LAHP akan menjadi rekomendasi.

Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi korektif yang dikeluarkan Ombudsman dalam penindakan dugaan mal administrasi adalah pembelajaran bagi seluruh ASN di indonesia. Bahwa lanjut Teguh dalam bekerja ASN harus mengikuti aturan perundang-undangan, profesional, nonpartisan dan hanya mematahi konstitusi tidak setia kepada individu tertentu.

Untuk diketahui Pj. Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, Jumat (31/8/2018) secara resmi digantikan oleh Toto Muhammad Toha. Ruddy Gandakusumah, kembali ke posisi sebagai Kepala kesbangpol Provinsi Jawa Barat.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini