INIJABAR.COM, Cimahi
–Melalui kerjasama dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Cimahi. Akhirnya
Puskemas Cimahi Tengah dan Puskemas
Melong Asih saat ini dapat melayani rehabilitasi pengguna Narkoba.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan
mengatakan, pelayanan bagi para pecandu narkoba di dua Puskemas tersebut hanya
berupa assesment dan konseling saja. Sebab, saat ini petugas Puskesmas baru
dilatih untuk memberikan pelayanan berupa assesment dan konseling saja.
“Rawat jalan, cuma assesment dan konseling . Mereka
(petugas) dilatih untuk itu,” kata Fitriani saat ditemui di Komplek Perkantoran
Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (30/8/2018).
Fitriani menjelaskan, dari hasil assesment itu akan diketahui
kondisi pecandu seperti apa. Jika memang memerlukan terapi, maka akan dirujuk
ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat yang memiliki dokter ahli.
“Jadi kalau misal ada pasien narkoba itu diasssment dulu
apakah dia perlu konseling dengan terapi. Tapi kalau dia perlu terapi itu dia
diusulkan ke Cibabat dirujuk,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul
Anwar mengatakan, ada beberapa tempat pelayanan kesehatan di Kota Cimahi yang
dikerjasamakan dengan pihaknya untuk memberikan rehabilitasi secara gratis.
Tempat tersebut adalah RSUD Cibabat, Rumah Sakit MAL, Puskesmas
Cimahi Tengah,
Puskesmas Melong Asih dan salah satu yayasan panti rehabikitasi.
“Penyalahguna boleh diantar. Keluarga atau sendiri datang ke
lembaga rehab, kemudian membawa foto sama fotocopy KTP. Kemudian dilayani Rumah
Sakit Mall, RSUD Cibabat. Bilang aja skema rehab BNN, maka semuanya tercover
oleh BNN biayanya,” katanya.
Syamsul menyebutkan, hingga pertengahan Juli, ada sekitar 23
orang penyalahguna narkoba yang direhab melalui BNNK Cimahi. Dari total kuota
rehabilitasi per tahun yang hanya untuk 55 orang.
Khusus untuk rehab jalan penyandang narkoba, lanjutnya,
pihaknya hanya memberikan jatah maksimal Rp 1,2 juta per orang.
“Sedangkan untuk rehab jalan sosial, per orangnya dibutuhkan
Rp 800 ribu. ‘Ongkos’ gratis bagi pecandu itu hanya berlaku hingga orangnya
produktif lagi,” pungkasnya.