Soal Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Kades Burangkeng Akan Uji Materi ke MK

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Kepala Desa  Burangkeng, Nemin,  akan ajukan uji materi (yudicial review) ke Makamah Konstitusi (MK) terkait larangan kades berpolitik praktis sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Nemin, salah satu ketidak adilan dalam UU itu, termaktup dalam pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan Kades dilarang menjadi pengurus Parpol. Hal itu adalah pembodohan publik, ketidak adilan demokerasi, sementara lanjutnya, Gubernur, Bupati dan Walikota boleh, tetapi kepala desa dilarang.

“Kades bukan ASN, sehingga selayaknya diberi kebebasan untuk berpolitik praktis di era demokrasi ini, terutama menjadi pengurus parpol. Sekarang andaikan saya ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, saya harus ada perahu yakni Partai Politik,” tegasnya.

Untuk dicalonkan Partai Politik lanjutnya, tentu tidak tiba tiba. Ada mekanisme Parpol, yang harus diikuti seperti sebagai kader ataupun pengurus. Mengingat sistem partai menganut kaderisasi.

Ia mengaku, sejak keluarnya peraturan itu, ia tidak lagi duduk sebagai pengurus partai Politik di Kabupaten Bekasi. Padahal ia diketahui adalah salah satu petinggi partai PDI Perjuangan di Kabupaten Bekasi. Bahkan Enim, pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 1999-2004 lalu.

"Tahun ini, saya aka menyiapkan pengacara, untuk melakukan yudicial review terkait UU No.6 Tahun 2014, tersebut. Harapan bisa dikabulkan MK, dan tahun depan bisa masuk sebagai pengurus Parpol lagi,"ungkap Kades dua periode ini.

Hal lain menurut Nemin, akan diajukan yudicial review terkait hilangnya hak masyarakat yang telah lama menetap di desa, tetapi tidak memiliki hak pilih karena KTP-nya dari luar daerah. Sementara disisi lain untuk mencalonkan kepala desa boleh dari daerah mana pun di indonesia.

"Inikan aneh, aturan memperbolehkan KTP dari mana pun untuk mencalonkan diri desa tertentu. Tetapi hak pilih masyarakat dibatasi, meskipun sudah puluhan tahun tinggal didesa tertentu, tetapi tidak mendapatkan hak pilih karena KTP dari luar daerah,"pungkasnya.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini