2 Remaja Kampung Bawa Obat Terlarang Terciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Dua remaja berinisial PP dan AD, asal Cihuni, kecamatan Pasawahan terciduk oleh SatRes Narkoba Polres Purwakarta yang kedapatan membawa obat-obatan jenis Hexymer/Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, kedua remaja ditangkap di Kp. Cihuni Lebak, Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan,  Kabupaten Purwakarta.

"Selain menangkap kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 4 buah toples plastik warna putih berisi 4 ribu butir tablet warna kuning diduga obat - obatan jenis HEXYMER / TRIHEXYPHENIDIL,14 strip obat jenis TRAMADOL" ungkapnya

Ditambahkan dia, efek samping dari obat -obatan tersebut dapat menimbulkan  psikosis toksik dan euforia. Sedangkan penyalahgunaan trihexyphenidyl jangka panjang mempunyai efek samping gangguan memori dan fungsi kognitif.

"Maka kami menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat tersebut,karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,"Pungkas Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo SH kepada awak media.Senin (3/9/2018).

Untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka diganjar Pasal 196 dan 197  Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman Hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 Tahun kurungan penjara. (Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini