Diskoperindag Minta Inspektorat Selesaikan Soal Kepemilikan Pasar Wanayasa

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Kepala Dinas Koperasi Industri  dan Perdagangan (Diskopindag), H.Entis Sutisna, menjelaskan, soal adanya dinamika antara Pemdes Wanayasa dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait kepemilikan dan hak kelola Pasar Wanayasa.

"Pemkab Purwakarta hanya menjalankan tugas dari Kementerian Perdagangan untuk membangun pasar rakyat dengan dibiaya oleh anggaran APBN, salah satu syaratnya telah memiliki sertifikat, ya Wanayasa yang bisa kami bangun karena Pemkab sudah memiliki sertifikat atas nama Pemkab untuk guna pakai yang keluar pada tahun 1995 nomor 3 20-9-1995 dengan luas 6.575 M2. Jadi wajar kalo Pemda mengelola Pasar Wanayasa." tuturnya pada inijabar.com. Senin (3/9/2018).

H Entis menambahkan, kalau memang pihak Desa Wanayasa mengklaim itu miliknya dan ingin menggugat silahkan proses secara hukum.

"Jangan menggugat ke Pemerintah Kabupaten karena tanah tersebut sudah bersetifikasi atas nama Pemkab Purwakarta. Kami pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat Wanayasa terkait kepemilikan tanah tersebut sudah menjadi hak milik Pemkab Purwakarta.

"Bahkan kami pun sudah berkordinasi dengan inspektorat terkait pengelolaan pasar agar memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan Pasar Wanayasa." pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini