Menkominfo Bilang Instansi Publik Wajib Menyediakan Informasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Nasional- Peringatan International Right To Know Day atau Hak untuk tahun 2018 digelar di silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Penandatanganan bersama komitmen keterbukaan informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informasi dan sejumlah tokoh serta perwakilan komisi informasi.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara mengatakan, sesuai dengan aturan, badan publik wajib menyediakan informasi, baik yang diminta maupun tidak.

“Pemerintah menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya, Minggu (30/9/2018).

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menjelaskan, peringatan Hak untuk Tahu ini digelar sekaligus untuk mengedukasi dan memotivasi badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai koridor undang-undang.

“Ini upaya menjadikan pemerintah yang transparan, akuntabel dan bersih dari korupsi,” tandasnya.(imam)
Share:
Komentar

Berita Terkini