Minim Pengawasan, Gas 3 Kg di Purwakarta Mahal dan Langka

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Salah satu bukti buruknya pengawasan penyaluran gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk warga miskin di Kabupaten Purwakarta. Beberapa orang warga Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu ke sebuah halaman ruko milik warga setempat yang diduga dijadikan ” Pangkalan Bayangan ” atau pangkalan yang tidak sesuai standard,

Salah satu warga Maracang, Yuli (40) mengatakan, warga miskin yang berhak tetap masih ada yang mengeluh sulit dan mahalnya gas bersubsidi tersebut, untuk satu tabung isi dengan harga eceran tertinggi  sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Saya sudah menunggu berjam-jam, sebelumnya tanya sana-sini ke banyak tetangga kapan truk pengangkut tabung isi gas 3 kg datang, jika tidak, belum tentu dapat bagian kesempatan membeli gas 3 kg bersubsidi untuk warga miskin dengan harga lebih murah." tuturnya. Senin (10/9/2018).

Yuli menjelaskan, alternatif warga jika tidak sempat menunggu truk pengangkut tabung isi gas 3 kg, menitip uang dan tabung kosong ke pemilik warung yang biasa mendapatkan untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

"Jika tidak sempat, dilakukan juga oleh warga dengan terpaksa alternatip lainnya, mencari warung-warung yang menjual gas melon isi gas 3 kg dengan harga pantastis." tandasnya.

Mensikapi hal itu,  Ujang Supono (51) anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPSK)   beberapa waktu lalu menegaskan, standar dan perizinan pangkalan gas melon 3 kg bersubsidi kewenangan pemerintah, pihak PT.Pertamina dan Hiswana Migas pasti paham betul tentang hal itu, kewenangan BPSK apabila ada keluhan tentang barang dan jasa.

Ditambahkan dia, apabila ada warga yang berulang kali membeli gas 3 kg bersubsidi mencurigai ada ketidak sesuaian timbangan, dipersilahkan untuk membawa tabung isi yang masih ada segelnya dibawa ke BPSK dengan membawa jatidiri untuk menceritakan kronologisnya.

"Jika ada ada tindak pidana pihaknya akan merekomendasi pelapor ke pihak berwajib untuk di verbal yang akan diajukan ke Kejaksaan agar di proses pengadilan guna keputusan bersalah tidaknya,”ungkap Ujang anggota BPSK tersebut. (Cep's )
Share:
Komentar

Berita Terkini