Polisi Lakukan Pengembangan Jaringan Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi-- Polres Metro Kota Bekasi berhasil mengamankan Udin Tajudin dan Gondo Rekso pelaku penjualan dan peredar uang palsu. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp20 juta.

"dari penangkapan itu berhasil diamankan, empat ikat uang pecahan Rp.50 ribu dan empat unit, handphon segala merk," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Senin (10/9/2018).

Adapun kronologis Kejadian pada hari Jumat, 07 September 2018 sekira pukul 15.00 WIB, di Hotel Merdeka, Jl. Juanda, Bekasi Timur Kota Bekasi, tim buser mendapat informasi ada transaksi uang palsu.

Adanya informasi itu, lanjut Jarius, tim buser unit Kamneg sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, dipimpin Iptu Acep Wahyu, melakukan penyamaran sebagai  pembeli dan melakukan transaksi.

"Tim buser langsung melakukan transaksi jual beli uang palsu, dengan tersangka udin. Saat terjadi transaksi maka polisi bergerak cepat melakukan penangkapan bersama tim lainnya yang telah menunggu di luar hotel," jelas Jarius.

Penyamaran itu, lanjutnya tim buser mengamankan Udin Tajudin (40). Pelaku diketahui dalam menjalankan aksinya selalu bersama, Gondo Rekso (40), alias Mbah Surip, saat ini turut diamankan.

Pengembangan berhasil mengungkap bahwa mereka telah melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Garut. Dan baru satu tempat, yakni Kabupaten Garut dan Kota Bekasi. Dalam hal ini, Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi.

"Dari pengakuan mereka, sudah ada transaksi, dengan menjual 20 ikat, di wilayah Kabupaten Garut, pecahan Rp.50 ribu. Atas perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 245 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun,"pungkas Jarius didampingi Kabag Humas Kompol Ernwa Riswing.(rajo)
Share:
Komentar

Berita Terkini