Tri Adhianto Saksikan Penandatanganan Kinerja OPD

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi-  Program seratus hari Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Tri Adhianto diantara nya penandatanganan kontrak kinerja yang wajib ditanda tangani oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk memenuhinya Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyaksikan penanda tanganan kontrak kinerja yang dilaksanakan pada saat apel pagi ASN Pemerintah Kota Bekasi yang dilaksanakan di lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (27/9/2018).

Apel pagi yang dihadiri oleh seluruh ASN Kota Bekasi langsung dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam sambutannya mengatakan, progres program seratus hari.

"Alhamdulillah dapat kita laksanakan dan diharapkan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan disetiap masing - masing OPD."ujarnya.

Tri juga mengungkapkan, kita harus berharap ada suatu perubahan yang signifikan dan bertahap yang dilakukan oleh ASN dengan tidak membuang - buang waktu pekerjaan beban kerja yang telah diberikan.

"Sekarang kerja tidak berbasis anggaran  tetapi kinerja jadi setiap aparatur wajib melaporkan pekerjaanya," jelasnya.

Wakil Wali Kota Bekasi juga berharap kepada seluruh Kepala OPD membagi habis setiap pekerjaan yang telah diberikan kepada aparatur karna mulai dari perencanaan dan evaluasi hingga pelaksanaan hanya dinas yang mengetahui.

Ia juga berharap kerja bukan sebagai bagian dari formal tetapi sudah menjadi hobi sehingga setiap beban kerja yang diberikan kepada kita menjadi mudah dilaksanakan.

"Untuk kota bekasi yang sudah menyandang kota metropolis pasti bisa karna semua sudah berbasis teknologi jadi bekerja tidak terbatas ruang dan waktu. Karena saya tau, lanjutnya, pasti semua ASN memiliki smartphone bukan pulpen jadi dalam pelaporannya diharapakan berbasis e-mail sehingga lebih mudah dan effesien."ujarnya.

Ia juga berharap agar setiap kepala OPD memiliki medi sosial sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat langsung ditindak lanjuti oleh dinas terkait.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini