Aksi Debt Colector Gagal Betot Motor Warga, Ngaku Ada "Backing' di Polres

Redaktur author photo
Salah satu Debt Colector saat merebut kunci motor warga

INIJABAR.COM, Purwakarta - Perilaku debt colektor (external leasing) berulah di jalan Raya Kebon Jahe depan kantor Dinas Bapenda Kabupaten Purwakarta meresahkan masyarakat, bahkan membahayakan keselamatan pengemudi motor.

Dua orang debt collector tiba-tiba memberhentikan pengemudi motor di jalan dan  kunci kontak motor langsung dicabut lalu saat pengemudi motor yang kebingungan langsung dimaki-maki.

Dari keterangan, debt collector marah karena motor belum bayar cicilan. Dan pengguna motor tersebut  bingung dan tidak tahu apa-apa hanya bisa terdiam dan ketakutan.

Warga yang  melihat kejadian itu hanya bisa teriak dan berusaha mengabadikan dengan hp keributan tersebut.

Beruntung pengendara motor tersebut dengan cepat memberikan imformasi kepada rekan-rekan wartawan dan Ketua LPKSM Lingkar, Viktor Edison. sempet terjadi cekcok dan hampir terjadi keributan.

"Kita sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen berhak membela mana kala konsumen mengadukan. " kata viktor. Kamis (11/10/2018).

Viktor menyebut, debt collector mengambil mobil atau motor juga tidak dibenarkan menurut  peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

"Perbuatan Perampasan dan penarikan dijalan itu jelas melawan hukum dan kalo memang ada konsumen yang dirugikan  kami siap membantu untuk melakukan upaya hukum." Pungkasnya.

Debt collector tersebut sempat menantang agar diselesaikan di Polres karena merasa ada oknum yang membekingi mereka.

"Hayuu selesaikan di polres, saya gak takut, saya juga ada orang dalem yang bisa bantu saya." ujar salah satu orang debt collector.(Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini