Salah satu Debt Colector saat merebut kunci motor warga |
INIJABAR.COM, Purwakarta - Perilaku debt colektor (external leasing) berulah di jalan Raya Kebon Jahe depan kantor Dinas Bapenda Kabupaten Purwakarta meresahkan masyarakat, bahkan membahayakan keselamatan pengemudi motor.
Dua orang debt collector tiba-tiba memberhentikan pengemudi motor di jalan dan kunci kontak motor langsung dicabut lalu saat pengemudi motor yang kebingungan langsung dimaki-maki.
Dari keterangan, debt collector marah karena motor belum bayar cicilan. Dan pengguna motor tersebut bingung dan tidak tahu apa-apa hanya bisa terdiam dan ketakutan.
Warga yang melihat kejadian itu hanya bisa teriak dan berusaha mengabadikan dengan hp keributan tersebut.
Beruntung pengendara motor tersebut dengan cepat memberikan imformasi kepada rekan-rekan wartawan dan Ketua LPKSM Lingkar, Viktor Edison. sempet terjadi cekcok dan hampir terjadi keributan.
"Kita sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen berhak membela mana kala konsumen mengadukan. " kata viktor. Kamis (11/10/2018).
Viktor menyebut, debt collector mengambil mobil atau motor juga tidak dibenarkan menurut peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
"Perbuatan Perampasan dan penarikan dijalan itu jelas melawan hukum dan kalo memang ada konsumen yang dirugikan kami siap membantu untuk melakukan upaya hukum." Pungkasnya.
Debt collector tersebut sempat menantang agar diselesaikan di Polres karena merasa ada oknum yang membekingi mereka.
"Hayuu selesaikan di polres, saya gak takut, saya juga ada orang dalem yang bisa bantu saya." ujar salah satu orang debt collector.(Cep's)