Bawaslu Tegaskan Sosialisasi UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Untuk Lebih Dipahami Oleh Pemilih

Redaktur author photo

Anggota DPR RI, Hj.Evi Fatimah
INIJABAR.COM, Purwakarta - Bawaslu RI bekerjasama dengan Bawaslu Purwakarta melaksanakan sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan dasar penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2019, yang harus diketahui seluruh masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Situ Buleud Hotel Purwakarta ini( 27/10/2018), dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Hj. Evi Fatimah, Kasubbag Partisiapasi Masyarakat Bawaslu RI Bugi Kurnia Widianto, Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta Ujang Abidin, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Hj. Neng Supartini, unsur ormas, pemuda, masyarakat dan tokoh agama.

Ketua Bawaslu Kab. Purwakarta, Ujang Abidin mewakili Bawaslu RI mengatakan, sosialisasi UU ini sangat penting demi meningkatkan pengetahuan dan tingkat partisipasi politik masyarakat.

"Pada pilkada serentak yang lalu kita masih bernama Panwaslu sekarang kita bernama Bawaslu, inilah hasil dr UU no 7 tahun 2019." ucap Ujang.

Ujang menegaskan, Bawaslu RI berkomitmen dalam meningkatkan peran pengawasan salah satunya dengan dibuatnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Gakkumdu adalah wadah koordinasi dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan Pemilu". Tegas Ujang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Hj. Evi Fatimah dalam paparannya mengatakan. Pemilu adalah pilarnya demokrasi. Pemilu sangatlah penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat demi tegaknya pemerintahan yang demokratis.

Evi menerangkan, UU ini mengatur tentang penyelenggara pemilu, Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, dana kampanye dan lain-lain sebanyak 575 pasal.

"Kita semua yakin UU ini mengatur secara komprehensif. Peran serta masyarakat dan unsur Stakeholder sangat penting. Ayo bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan Pemilu." Tutup Evi. (Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini