Beredar Rekaman Pungli Oknum Aparat Desa Sukaraya Rp150 Ribu Per KTP

Redaktur author photo
Oknum Aparat Desa Sukakarya 


INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi –Rekaman soal dugaan pungli pembuatan KTP oleh aparat desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, beredar. Dalam rekaman tersebut, aparat desa yang diduga Sekdes Sukaraya dan RT mentarif pembuatan KTP warga.

Dalam rekaman tersebut, oknum aparat desa Sukaraya menyebutkan jika pembuatan KTP melalui RT ditarif sebesar Rp 150 ribu dan pembuatan kartu KK sebesar Rp 150 ribu.

Dalihnya, tarif tersebut diberlakukan sebagai uang transport mengurus pembuatan KTP warga mulai dari desa, kecamatan sampai dinas dukcapil. Dalam rekaman tersebut terdengar jika RT diminta memberikan penjelasan ke warga soal besaran tarif jasa pembuatan KTP.

Namun, RT diminta tidak menawarkan diri dalam mengurus KTP warga. Hanya memberikan penjelasan dan pilihan kepada warga apakah mau urus sendiri atau menggunakan jasa RT.

Menanggapi itu, pegiat Anti korupsi,  LSM Peduli Bangsa, Abu Fitri menilai, jika mentarif warga dalam pembuatan KTP tidak bisa dibenarkan. Malah dia menyebut, tindakan tersebut sudah masuk kategori pungli alias pungutan liar.

“Ya kalau dilakukan sudah termasuk pungli dan bisa dilaporkan, masyarakat pun jangan takut. Apalagi sudah menjadi kewajiban aparat desa memberikan pelayanan dengan baik ke warganya,” jelas Fitri.

Dia juga menjelaskan jika Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga telah menganggarkan pembuatan proses KTP. “Di Capil itu sudah ada anggaran untuk administrasi pembuatan KTP, jadi warga tidak perlu repot mengurus, tapi bukan anggaran transport. Tapi ya tidak bisa menjadi alasan mentarif pembuatan KTP ke warga,” tandasnya. (mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini