Buntut Kasus Bakar Bendera Tauhid, Ribuan Massa Hari Ini Turun Ke Mapolres Garut

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Garut – Insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum anggota Banser Garut saat peringatan hari santri berbuntut  panjang. Sebanyak 26 organisasi masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Garut melaporkan oknum berseragam Banser itu.

Ke 26 organisasi itu melaporkan kasus tersebut dengan diwakili oleh advokat muslim pembela kalimatullah.

"Kami melaporkan kasus penistaan agama pasal 165 a. Pelaporan lebih spesifik kepada oknum yang membakarnya," ujar perwakilam advokat muslim, A Iqbal Taufik, Senin (22/10/2018).

Iqbal mengaku  tersinggung atas pembakaran yang dilakukan di Limbangan.

"Sebagai umat Islam di Garut kami merasa tak enak. Sejak pukul 21.00 kami datang untuk melaporkan kasus penistaan ini," katanya.

Pelaporan yang dilakukan, tambahnya, berdasarkan video pembakaran yang beredar di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media.

"Termasuk ada laporan dari ihwan di Limbangan. Itu semua jadi dasar laporan kami," ucapnya.

Menurutnya, ada 300 orang lebih yang datang ke Mapolres Garut untuk melakukan pelaporan.
Massa pun sempat menggelar orasi untuk menuntut penuntasan kasus pembakaran oleh kepolisian.

"Mereka yang tolol bendera tauhid dibilang bendera HTI. Kami minta pelaku diproses hukum. Kepolisian harus bertindak jujur atas kasus yang terjadi," katanya.

Iqbal menambahkan, pada Selasa (23/10/2018), sekitar 1.000 orang lebih akan menggelar longmarch. Guna menuntut pengusutan tuntas kasus pembakaran bendera berkalimat La ilahailallah itu. (*)





Share:
Komentar

Berita Terkini