INIJABAR.COM, Garut
– Insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum anggota
Banser Garut saat peringatan hari santri berbuntut panjang. Sebanyak 26 organisasi masyarakat
dan mahasiswa di Kabupaten Garut melaporkan oknum berseragam Banser itu.
Ke 26 organisasi itu melaporkan kasus tersebut dengan
diwakili oleh advokat muslim pembela kalimatullah.
"Kami melaporkan kasus penistaan agama pasal 165 a.
Pelaporan lebih spesifik kepada oknum yang membakarnya," ujar perwakilam
advokat muslim, A Iqbal Taufik, Senin (22/10/2018).
Iqbal mengaku tersinggung atas pembakaran yang dilakukan di
Limbangan.
"Sebagai umat Islam di Garut kami merasa tak enak.
Sejak pukul 21.00 kami datang untuk melaporkan kasus penistaan ini,"
katanya.
Pelaporan yang dilakukan, tambahnya, berdasarkan video
pembakaran yang beredar di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media.
"Termasuk ada laporan dari ihwan di Limbangan. Itu
semua jadi dasar laporan kami," ucapnya.
Menurutnya, ada 300 orang lebih yang datang ke Mapolres
Garut untuk melakukan pelaporan.
Massa pun sempat menggelar orasi untuk menuntut penuntasan
kasus pembakaran oleh kepolisian.
"Mereka yang tolol bendera tauhid dibilang bendera HTI.
Kami minta pelaku diproses hukum. Kepolisian harus bertindak jujur atas kasus
yang terjadi," katanya.
Iqbal menambahkan, pada Selasa (23/10/2018), sekitar 1.000
orang lebih akan menggelar longmarch. Guna menuntut pengusutan tuntas kasus
pembakaran bendera berkalimat La ilahailallah itu. (*)