Di Akhir Periodenya DPRD Purwakarta Rampungkan 5 Perda

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - DPRD Purwakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda dan Pendapat Akkhir Bupati yang diwakili Wakil Bupati. Selasa malam hingga pukul 22:00 Wib (9/10/2018).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sarif Hidayat, bersama Wakil Ketua  DPRD Neng Supartini,Wakil Bupati H. Aming dan Pj. Sekda Purwakarta Iyus Permana .

Neng Supartini  mengatakan, lima Ranperda yang sudah selasai dibahas itu yakni Ranperda perubahan Perda no 14 tahun 2011, Ranperda penyelenggaraan dan retribusi tera/tera ulang. Ranperda pemeriksaan alat pemadam kebakaran , Ranperda perubahan Perda no 5 tahun 2012 dan Ranperda kepemudaan .

"Pada proses pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan saran dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder,kemudian pemantau daerah yang terealisasi harus di sosialisasikan agar berlaku efektif,"kata Neng

Pada kesempatan itu, neng supartini juga menyampaikan saran, diantaranya terkait ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang harus berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat Kabupaten Purwakarta .

"Lalu terkait rancangan perda tentang kepemudaan, DPRD berharap ini akan berlaku efektif sehingga cita-cita dari peraturan daerah tersebut terlaksana di Kabupaten purwakarta,"ujar Neng.

Sementara itu, H. Aming dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh anggota DPRD Purwakarta yang telah membahas menyetujui lima raperda menjadi perda.

"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan begitupun pembahasan kelima ranperda ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Purwakarta." kata H.Aming. (cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini