GMBI Desak Pembuang Limbah Medis di Sungai Ciherang Munjul Segera Ditangkap

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta -Viralnya penemuan Limbah Medis Suntikan dan Serum yang di buang sembarangan ke Sungai Ciherang Kelurahan Munjul Jaya membuat geram LSM  GMBI Distrik Purwakarta. Seperti yang dilansir dari media Sosial ( Facebook. Red), dan pemberitaan di Media Online terkait temuan tersebut, Ariyanto Sekretaris LSM GMBI Distrik Purwakarta angkat bicara "Kami sangat menyesalkan ulah oknum yang membuang limbah sembarangan, sebab tidak  menutup kemungkinan limbah medis tersebut bisa menularkan penyakit ke masyarakat" ucap Ari , Selasa (02/9/2018).


Ari berharap agar pihak Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut sebelum masyarakat terkena dampak, kalo tidak kami akan turun langsung Investigasi untuk cari pelaku dan membawanya ke Polres Purwakarta.

 Dijelaskan Ari, jika Rumah sakit atau Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

 "Jika yang dibuang oleh pegawai Rumah Sakit/ Puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Ari

Ari menambahkan, akan lebih berbahaya jika limbah medis yang dibuang itu apabila diperjualbelikan kepada anak-anak sekolah. "Karena itu, pengelolaan limbah medis harus betul-betul dilakukan secara prosedural sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku"Pungkas sekretaris LSM GMBI Distrik Purwakarta Ariyanto kepada Inijabar.com 02/10/2018. (Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini