Korupsi Jamaah di Bekasi, KPK Bilang Nama Artis Tina Toon Dipakai Sebagai Kode

Redaktur author photo

Artis Tina Toon

INIJABAR.COM, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan ada sejumlah kode yang digunakan dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

Nama artis Tina Toon pun dijadikan kode oleh para tersangka. Namun tidak dijelaskan KPK, apakah nama Tina Toon ditujukan untuk pengganti nama Bupati Bekasi atau bukan.

KPK menyebut kode itu digunakan untuk menyamarkan identitas pihak-pihak yang terkait.

"Ada beberapa pejabat, jadi beberapa pejabat di tingkat dinas dan pihak-pihak terkait yang berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing. Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini menggunakan kode agar tidak mudah diketahui jika terpantau oleh pihak lain. Febri menegaskan KPK sudah punya pengalaman mengungkap kasus dengan penggunaan kata sandi.

"Jadi setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau nama kode masing-masing yang kami duga itu sengaja dilakukan agar ketika komunikasi itu terpantau itu tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi dan bicara tentang apa. Tapi KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sandi seperti ini," paparnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers mengatakan ada sandi yang ditemukan dalam perkara ini. Sandi tersebut antara lain 'melvin', 'tina toon', 'penyanyi', dan 'windu'.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yakni:

Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini