KP2C Apresiasi DLH Bogor Segel 4 Pabrik Pelanggar Ipal

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bogor-- Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) memgapresiasi langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bogor menyegel 4 pabrik yang diduga melakukan pelanggaran terkait instalasi pengolahan limbah (IPAL).

Sidak itu dilakukan secara mendadak, dilaksanakan secara diam-diam dan menyegel empat pabrik di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, dan di Desa Kembang Kuning, kecamatan Klapa Nunggal, Senin (1/10/2018).

"Kami mengapresiasi langkah tegas DLH Kabupaten Bogor, dalam menindak pelaku pembuangan limbah industri di bantaran Sungai Cileungsi," papar Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengaku saat penyegelan tidak ada media satu pun di lapangan.

Dikatakan, sidak DLH Kabupaten Bogor dilaksanakan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tetapi apapun itu, imbuh Puarman, KP2C mengapresiasi langkah tegas DLH Kabupaten Bogor atas penyegelan 4 lokasi buang limbah industri yang menyebabkan pencemaran di Sungai Cileungsi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan.

"Empat pabrik yang diduga menjadi dalang pencemaran di Sungai Cileungsi dan telah mendapat tindakan tegas DLH Kabupaten Bogor, adalah PT AIP  dan  PT HTI, berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, sedangkan PT  MGP dan PT FOTS, berlokasi di Desa Kembang Kuning, Klapa Nunggal,"papar Puarman mengaku mendampingi penyegelan itu.

Penyegelan empat pabrik oleh DLH Kabupaten Bogor, pertama karena tidak memiliki izin IPAL, masa berlaku izin IPAL habis, dan IPAL dalam perbaikan. Atas hal itu, KP2C meminta perusahaan melakukan pengurusan kelengkapan surat perizinan IPAL hingga batas waktu tertentu.

"Pemerintah harus memberi batas waktu dalam pengurusan IPAL. Jika sampai waktu yang ditentukan belum selesai maka harus diberi tindakan hukum tegas,"paparnya.

Puarman, menambahkan atas nama KP2C berharap penyegelan berlangsung hingga keempat perusahaan benar-benar kembali patuh terhadap cara-cara pengelolaan limbah industri melalui IPAL sesuai ketentuan berlaku.

Menurutnya KP2C mendampingi langsung DLH Bogor melakukan penyegelan, terlihat seperti  Komunitas Penggiat Alam Bebas Gunung Putri. Tetapi tidak ada satu pun rekan media yang ikut meliput.

Dia mengatakan bahwa penyegelan empat pabrik penyebab pencemaran di sungai Cileungsi, dipimpin langsung, Kepala Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan.

Saat ini lanjut, Puarman, diketahui Kabupaten Bogor telah menerbitkan  SK Bupati Bogor No. 660.31/671-LH tertanggal 28 September 2018 Tentang  Pembentukan Tim Gabungan Penanganan Pencemaran Terhadap Sungai Cileungsi Tahun 2018.

"Melalui SK itu diharapkan mampu memecahkan dan mengurai  persoalan dugaan pencemaran Sungai Cileungsi yang semakin meningkat dalam dua bulan belakangan,"ujarnya mendorong DLH Bogor melibatkan insan Pers untuk mengangkat soal pencemaran Sungai Cileungsi.(rajo)
Share:
Komentar

Berita Terkini