INIJABAR.COM,
Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku
sedang mempersiapkan aturan untuk meminimalisir penyebaran hoaks di sosial
media..
Namun demikian, Rudiantara tengah menunggu revisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik rampung.
"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa
dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi
Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara,
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang
mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media yang melakukan
pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.
"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita
salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut
lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.
Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat
berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang,
"Karena kan' ada atau tidak itu kan' hoaks juga jalan terus," tutur
Rudiantara.
Rudiantara menginginkan platform juga turut
bertanggungjawab atas penyebaran hoaks.
"Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan
Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan
Peraturan Menteri,"tandasnya..