Proyek Pembangunan Tanpa Plang Informasi, Pemkab Langgar Aturan?

Redaktur author photo

PERPRES nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik maupun non-fisik harus yang menggunakan anggaran Negara harus menyertai plang proyek. Selain itu, hal ini pun guna menjalankan amanat undang-undang nomo 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Di Kabupaten Bekasi, selain situs pengadaan barang/jasa yang tertutup, pembangunan di teritori Kabupaten Bekasi seringkali tidak memasang papan nama (plang) proyek, yang menyertakan setidaknya jumlah volume pengerjaan, jumlah anggaran yang digunakan, dan pemenang atau perusahaan yang ditunjuk untuk menjalani pembangunan. Selain itu, pembangunan di Kabupaten Bekasi pun seringkali tidak ada pengawasan, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi seringkali tidak sesuai dengan anggaran ynag ditetapkan.

Anehnya, ditengah situs pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dapat di akses oleh publik, justru muncul pembangunan di Kabupaten Bekasi yang tidak disertakan papan nama proyek.

Hal ini menjadi perhatian Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) yang menyatakan bahwa Pemkab Bekasi berpeluang melakukan korupsi atas anggaran akhir tahun, dimana proyek pembangunan tidak disertakan keterbukaan informasi yang sudah diatur oleh Perpres maupun Undang-Undang.

“Di Akhir tahun, seringkali muncul proyek-proyek siluman, hal ini terjadi karena pemerintah daerah menekan serapan anggaran agar pembangunan di tahun berjalan terlihat aktif”, tutur Adri.

Adri menambahkan, menjelang tahun politik saat ini, anggaran pemerintah daerah harus ketat dipantau, karena pada masa menjelang tahun politik, anggaran Negara seringkali dipotong untuk menjadi modal oknum-oknum yang akan berkampanye di tahun politik.

“Anggaran akhir tahun seringkali menjadi bancakan para elite politik, apalagi menjelang tahun pemilu, dimana para elite politik membutuhkan dana tambahan untuk menjadi modal kampanye. Hal ini tentu menjadikan keterbukaan informasi memiliki peranan penting untuk meminimalisir korupsi”, tegasnya.

 Adri berharap, Pemkab Bekasi yang telah menerima banyak penghargaan seharusnya patut menjaga keterbukaan informasi sebagai kebutuhan dan hak publik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar, menurutnya, jika keterbukaan informasi tidak dijalankan, Pemkab Bekasi sudah melakukan pelanggaran keras terhadap Undang-Undang Dasar.

“pemkab Bekasi banyak melanggar aturan dan Undang-Undang, bahkan melanggar HAM yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar, maka penghargaan yang disematkan untuk Pemkab Bekasi hanya ilusi pemerintah dan pemberi penghargaan, karena penghargaan tersebut sebenarnya tidak layak diberikan untuk Pemkab Bekasi’, tutup Adri.

Penulis ; Adri Zulpianto
Lembaga Kaki Publik
Share:
Komentar

Berita Terkini