Rakor Antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Purwakarta Siap Tindak Perusahaan Yang Lalai

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta melakukan rapat kordinasi bersama forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Purwakarta. Kamis (25/10/2018).

Rapat kali ini menandai dimulainya pengambilan tindakan bagi Badan Usaha yang tidak mematuhi kewajiban kepesertaannya melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta .

Kepala Kejari Purwakarta , Syah Puan mengatakan,  pihak Kejaksaan akan mengambil peran untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan ini seperti melakukan mediasi, dan mengundang Badan Usaha tersebut untuk segera melaksanakan kewajibannya.

“Harapan kami sesuai dengan paparan dalam rapat tadi, hasil evaluasi di forum kepatuhan di awak tahun sampai dengan saat ini memiliki perubahan yang sangat signifikan, itu menjadi satu catatan positif bagi kami melihat respon daripara pelaku usaha,” katanya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Adiwan menuturkan, bentuk ketidakpatuhan dari Badan Usaha tersebut antara lain perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta, baik itu seluruhnya ataupun sebagian, telah mendaftar namun tidak menyampaikan data yang sebenarnya, serta yang memiliki tunggakan iuran.

“Perusahaan seperti ini akan diambil tindakan secara persuasif dulu dari BPJS Kesehatan, kalau seandainya masih tidak ada etikat baik untuk patuh maka kita akan berikan tindakan selanjutnya,” kata Adiwan.

Tindakan itu berupa pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1) oleh BPJS Kesehatan dengan masa tenggang 10 hari. Jika masih tidak diindahkan maka akan diberikan SP 2 dengan masa tenggang selama satu bulan. Jika masih juga tidak diindahkan, maka BPJS Kesehatan akan menyerahkan hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri.

BPJS Kesehatan juga berhak mengajukan kepada pihak Kejari perihal sanksi yang akan diberikan kepada Perusahaan tersebut dengan kewenangan pemberiannya tetap pada Pemerintah. Sanksi itu antara lain perusahaan tersebut tidak akan diberikan pelayanan IMB, Izin memperkerjakan tenaga asing, serta izin usahanya.

“Terkiat dengan sanksi-sanksi itu tentunya BPJS Kesehatan sebelumnya sudah melakukan upaya (penyelesaian, red) namun masih ada hal yang tidak diindahkan oleh perusahaan maka kita serahkan ke Pemerintah untuk memutuskan pemberian sanksi itu,” jelasnya.

Tetapi tak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti, sanksi untuk perusahaan tersebut juga bisa merambah ke pidana dengan kondisi tertentu. Beberapa kasus yang sudah pernah ditemukan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta seperti ada perusahaan yang dalam laporan internalnya melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerjanya sehingga perusahaan tersebut menarik iuran dari gaji karyawan setiap bulannya.

Namun pada keyataannya perusahaan tersebut tidak mendaftarkan ataupun membayarkan iuran yang diambil dari gaji karyawan kepada pihak BPJS Kesehatan. (Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini