Sempat Bilang Demi Allah Tak Tahu, Bupati Bekasi Disebut KPK Terima Hadiah Perijinan Meikarta

Redaktur author photo
Bupati Bekasi, Neneg Hasanah Yasin

INIJABAR.COM,Jakarta- Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan adanya tindakan pidana korupsi penerimaan hadiah terhadap Bupati Bekasi dan jajaranny terhadap kepengurusan ijin proyek pembangunan meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," ucap Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018)

Tersangka diduga pemberi diantaranya,
Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tersangaka diduga penerima diantaranya, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(imam)
Share:
Komentar

Berita Terkini