INIJABAR.COM, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa membeberkan kode Babe itu
apakah ditujukan big bos Grup Lippo, James Riady atau figur lain, dalam kasus
suap izin proyek pembangunan Meikarta. Namun demikian KPK memastikan kode Babe
itu ditujukan untuk pihak pemberi.
"Kami duga adalah salah satu dari tersangka yang kami
sangkakan dengan pasal pemberian suap," ujar Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dijerat dengan
pasal sangkaan suap, namun Febri enggan menyebut salah satunya berkode Babe
atau bukan.
Ke empat tersangka dari Grup Lippo yakni Direktur
Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, konsultan Lippo Group, Taryudi dan
Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
"Belum bisa kami sampaikan mengacu pada siapa, namun
kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," ucapnya.
Pihaknya, kata dia, akan terus menulusuri kode-kode suap
dalam kasus ini. Pasalnya, para pihak terlibat memiliki kode atau kata sandi
untuk menyamarkan identitas mereka saat membahas proyek Meikarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah
Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan
Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan
orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi;
Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP
Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji
Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat
ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.(*)