Setelah Kode Tina Toon, KPK Belum Mau Beberkan Kode "Babe" Apakah Big Bos Grup Lippo?

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa membeberkan kode Babe itu apakah ditujukan big bos Grup Lippo, James Riady atau figur lain, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Namun demikian KPK memastikan kode Babe itu ditujukan untuk pihak pemberi.

"Kami duga adalah salah satu dari tersangka yang kami sangkakan dengan pasal pemberian suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dijerat dengan pasal sangkaan suap, namun Febri enggan menyebut salah satunya berkode Babe atau bukan.

Ke empat tersangka dari Grup Lippo yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
 
"Belum bisa kami sampaikan mengacu pada siapa, namun kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," ucapnya.

Pihaknya, kata dia, akan terus menulusuri kode-kode suap dalam kasus ini. Pasalnya, para pihak terlibat memiliki kode atau kata sandi untuk menyamarkan identitas mereka saat membahas proyek Meikarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini