Polres Metro Bekasi Kota bongkar pelaku bisnis prostitusi online |
INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pria berinisial M, S dan J, yang diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan di Apartemen Center Point, kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan. Sabtu lalu (6/10/2018). Ketiganya melakukan perbuatan seperti yang diatur KUHP pasal 296 atau 506.
Modus operandinya dengan menggunakan Handphone dengan aplikasi Twiter, WA dan Facebook, ketiga pelaku menawarkan perempuan open booking untuk diajak melakukan hubungan badan dan bagi yang berminat silahkan chating kepada para pelaku.
Bagi calon peminat, oleh ketiga pelaku dijanjikan disuatu tempat dan para pelaku menawarkan perempuan tersebut dengan harga berkisar mulai Rp500 ribu sampai Rp800 ribu.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih sejak 7 bulan
Menurut Kasat Reskrim, Akbp Jarius Saragih SH MH dan Kasubag humas Kompol Erna. Ke enam wanita prostitusi online itu diantaranya, Nv, M, M, S, TA
Polisi juga mengamankan,barang bukti, dari tersangka M yakni uang Rp.100 ribu serta HP merk VIVO dan satu buah dompet. Sedangkan tersangka S diamankan uang tunai Rp 1.500.000, satu buah Hp merek Siomi dan 2 buah dompet. Lalu tersangka J, uang tunai Rp.2.900.000, 1 buah Hp merek Vivo, dan 1 buah dompet.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."pungkasnya.