Wagub Jawa Barat, UU Ruzanhul Ulum mengukuhkan Sekda, Rahmat Sutrisno sebgai Plh Bupati Cirebon |
INIJABAR.COM, Cirebon – Agar jangan
terjadi kevakuman kepemerintahan daerah Cirebon, menyusul tertangkapnya Bupati
Cirebon, Sunjaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov Jawa Barat
mengukuhkan, Sekda Pemkab Cirebon, Rahmat Sutrisno, sebagai pelaksana harian
(Plh) Bupati Cirebon sejak Jumat (26/10/2018).
"Prioritas di Kabupaten
Cirebon, kami membahas anggaran 2019," ujar Rahmat Sutrisno seraya mengaku
siap menjalankan tugas sebagai Plh Bupati Cirebon.
Sebagai Plh Bupati Cirebon,
kewenangannya pun tidak sebesar Bupati Cirebon. Ia tidak boleh membuat kebijakan
strategis, terutama berhubungan dengan anggaran.
Dalam hal ini, kata Rahmat
Sutrisno, ia harus berkonsultasi dengan Pemprov Jabar agar tidak salah langkah.
"Jika rancangan (anggaran)
disepakati dengan Banggar (Badan Anggaran), maka harus ada persetujuan bersama.
Persetujuan bersama itulah yang menjadi kewenangan. Perlu kami konsultasikan ke
Pemprov Jabar,"tandasnya.
Ia juga mengatakan, sampai saat
ini situasi di Kabupaten Cirebon masih kondusif.
Ia akan berkoordinasi dengan Dandim,
Kapolres, kejaksaan tinggi, dan pengadilan negeri, untuk menjaga agar situasi
tetap kondusif.
Sebelumnya diberitakan, Bupati
Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK. Sunjaya
diduga melakukan praktik jual beli jabatan.