Wakil Bendahara DPP Gerindra Sebut SK 09 Sudah Benar, Semua Pihak Harus Rekonsiliasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Konflik dualisme  Pengurus DPC Gerindra Kota Bekasi bertambah runyam dengan adanya keputusan berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

WNI di Selangor Malaysia sedang antri mendaftar untuk mencoblos.
KPU Kota Bekasi mengakui SK 07.0242/kpts/PP Gerindra/2018, yang menyebut kepemimpinan DPC Gerindra Kota Bekasi dipegang Eko Cs. Sebaliknya Bawaslu Kota Bekasi tetap mengakui SK yang lama yakni SK 09.073/PP Gerindra/2018. Yang memperkuat SK.01.066/kpts/Gerindra , tetàp kepemimpinan dipegang Ibnu Hajar Tanjung, sekretaris David Taga, dan Bendahara, Irman Firmansyah.

Bawaslu Kota  Bekasi dalam putusannya menyebut sudah memverifikasi kedua SK tersebut, dan didapat fakta bahwa SK 07 masih bermasalah dan DPP Gerindra masih mengakui SK 09.

Mensikapi hal ini, Wakil Bendahara DPP Gerindra, Ir.H.Nuroji mengingatkan lembaga penyelenggara seperti KPU Kota Bekasi harusnya bersikap netral jangan hanya mendengar sebelah pihak.

"Saya kira pernyataan Bawaslu sudah benar dan di DPP Gerindra tidak sembarangan mengeluarkan atau merubah kepengurusan. Contohnya Kami,  di DPC Gerindra Depok harus menunggu sampai 2 tahun loh untuk dapat SK perubahan pengurus. Lah ini cuma 2 minggu SK bisa berubah. Kan aneh aja."ucap Nuroji yang juga masih menjabat sebagai anggota DPR RI ini.

Nuroji berharap semua pihak bisa melakukan  rekonsiliasi demi kebesaran partai. Dahulukan kepentingan partai dibanding kepentingan pribadi.

"Saya rasa solusinya rekonsiliasi. Semua pihak harus mendahulukan kepentingan partai bukan kepentingan pribadi. Apalagi kita sedang berjuang untuk mensukseskan Capres dan Cawapres Prabowo- Sandi dan juga sukses Pemilu Legislatif."harap Nuroji. (Min)
Share:
Komentar

Berita Terkini