Aduh, Honor OB di Pemkab Bekasi Tak Sesuai Kepbup Dipotong Rp15 Ribu Per Hari

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi - Office boy (OB) yang berkerja di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi keluhkan honor yang tidak layak. Pasalnya upah yang diterima tidak sesuai dengan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bekasi tentang upah tenaga kerja Non Aparatur Negara.

Salah satu OB Pemda berinisial BI (30) mengatakan, upah yang diterima  dirinya melalui pihak ketiga yakni perusahaan yang di pilih oleh Pemkab tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepbup dan melanggar UU Nomor 14 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Padahal kan dalam Kepbup itukan ada poin yang membahas upah tenaga kerja Non Aparatur negara itu sebesar Rp 52.000 per harinya, tetapi kita hanya menerima Rp 36.000 perhari, ini sama saja sudah sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh Kepbup tersebut," jelasnya  pada Inijabar.com, kami (15/11/2018).

Dia berharap agar Pemkab Bekasi dapat mengevaluasi hal tersebut dikarenakan perusahaan yang mengurusi honor OB tersebut telah mengangkangi aturan yang dibuat pemerintah, sehingga tidak adanya lagi upah yang di bawah minimum yang sudah di tetapkan oleh Kepbup dan UU Ketenagakerjaan.

"Pemkab harus mengevaluasi perusahaan tersebut atau bila bisa mengganti perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut selain sudah melanggar regulasi yang dibuat oleh pemerintah tetapi juga sangat merugikan OB yang berkerja di kawasan pemkab Bekasi," tutupnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini