Bawaslu Copot APK Caleg Yang Ganggu Lingkungan

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi - Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bekasi bersama satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Metro Bekasi, Kamis (29/11/2018) melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye (APK) milik para partai politik peserta pemilu 2019.

Penertiban ini dilakukan serentak di 23 kecamatan dengan melibatkan para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Ketua Banwaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bahri mengatakan, penertiban APK terkait jumlah, lokasi dan ukuran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Sedangkan untuk pemilu 2019 hanya boleh dipasang di sekretariat parpol.

"Penertiban tadi merupakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam penindakan pelanggaran karena menyangkut alat peraga dan kampanye itu masuk dalam kategori pelanggaran administratif yang memang langkah sanksinya adalah penurunan dan penertiban alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU maupun perbawaslu,"jelasnya.

Dia menyebutkan dalam penertiban APK yang dilakukan pihaknya tersebut ada beberapa target tempat utama seperti yang disebutkan ada dalam perundang-undangan.

" Target utama yang tadi dilakukan itu adalah yang utama pemasangan alat peraga yg nempel di pohon-pohon, yang kedua di taman kota seperti yang ditanam Cikarang Utara, lalu yang ketiga yang ada di angkot-angkot,  itu adalah target yang utama. Terus yang pasti kita tertibkan itu ditempat terlarang seperti tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit." Tutupnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini