Bawaslu Purwakarta Akan Gelar Sidang Putusan Kisruh Gugatan Caleg Partai Berkarya dan PKB

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Gugatan diajukan Partai Berkarya maupun PKB terkait calegnya, Lukman Hakim yang merupakan caleg dari Berkarya dinyatakan dicoret oleh KPU,  dalam daftar calon Tetap (DCT).

Lukman  diketahui merupakan caleg Partai Berkarya yang akan bertarung di Dapil V, meliputi Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Kecamatan maniis.

" Hari ini , InsyaAllah kami akan gelar agenda pembacaan putusan," kata Ketua Bawaslu Purwakarta , Ujang Abidin kepada Inijabar.com, Rabu (7/11/2018).

Lanjut Kang Uje sapaan akrab Ujang Abidin, pihaknya siap menjalankan sidang putusan adjudikasi tersebut karena hari ini merupakan hari terakhir proses penyelesaian sengketa yang ditangani Bawaslu purwakarta.

"Kami tentunya siap menjalankan putusan sidang adjudikasi itu. selama persidangan kemarin kami telah mencermati semua alasan pihak pemohon maupun termohon," ujar Ujang Abidin.

Bukan hanya dari partai Berkarya kami juga  akan menyelesaikan gugatan dari Partai PKB yang menggugat perihal kasus yang sama di coretnya satu orang caleg  dalam DCT yaitu sodara angga yang akan maju di dapil VI meliputi kec. sukatani, jatiluhur dan sukasari.

rencana sidang hari ini akan di gelar pada pukul 14.00 dan pukul 16.00. (Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini