Kuasa hukum PT.CPM, Aris Nurjaman |
INIJABAR.COM, Purwakarta - PT. Einstrend dan PT. Starpia digugat oleh PT. Cempaka Putra Mandiri (CPM) ke Pengadilan Negeri Purwakarta perihal cederai janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh PT Einstrend dan PT Starpia terkait perjanjian kerjasama nomor 03/MoU /IV/2017.
Kuasa Hukum PT CPM, A Aris Nurjaman SH mengatakan, ini bukti protes kami ke PT Einstrend dan PT Starpia yang memutuskan Kerjasama Sepihak dengan kami.
"Gugatan ini kami lakukan sebagai bentuk protes kami kepada PT Einstrend dan PT Starpia," katanya.
Aris menambahkan, PT Einstrend dan PT Starpia sudah melanggar perjanjian, Meskipun kontrak kerjasama kami tinggal beberapa bulan lagi, tapi Einstrend tidak bisa se-enaknya memutus kerjasama secara sepihak. Karena sudah tertuang dalam Pasal 10 dan pasal 12 ayat (2) dimana disitu diatur smua mekanismenya.
"Ya mustinya PT Einstrend itu profesional, minimal kita mendapat 3 kali surat teguran / peringatan secara tertulis terlebih dahulu serta perihal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Kami sudah melakukan penyelesaian melalui KPKNL bahkan secara resmi (tertulis) " ucapnya kepada inijabar.com. Kamis (22/11/2012).
"Hari ini adalah sidang mediasi antara kami pengguna dan tergugat." Pungkas Aris dikantornya setelah mengikuti sidang mediasi di PN Purwakarta.
Sampai naskah di turunkan reporter belum bisa wawancara pihak PT. Einstrend dan PT Starpia. (Cep's)