Dishub Bakal Terapkan Cabut Pentil Bagi Parkir Liar

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Kota Bandung - Dinas Perhubungan Kota Bandung akan semakin tegas menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, mengaskan, cabut pentil merupakan salah satu gagasan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.

Hal tu, sesuai dengan Ke­putusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengenda­lian dan Ketertiban Transpor­tasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelang­garan Parkir di Kota Bandung.

“Cabut pentil ini merupakan salah satu inovasi dari Dishub dan aparat terkait untuk me­ningkatkan kesadaran masy­arakat,” jelas Anton pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, kemarin (8/11/2018).

Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang men­jadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di tro­toar, parkir bukan pada mar­kanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, per­guruan tinggi, tempat pe­layanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mall dan restoran.”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara men­gatakan, petugas akan berke­liling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang ramai rawan akan parkir liar.

“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain itu, ATCS juga akan meman­tau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,” jelasnya,

“Jika ada mobil parkir sem­barangan, maka petugas akan mencari pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemu­kan pemiliknya dan akan ditunggu selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut,” lanjutnya.

Rencananya pada 12 Novem­ber mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya pe­nindakan cabut pentil.

Sanksi ini memperoleh du­kungan polisi. Menurut Kasub­nit 2 Dikyasa Satlantas Polresta­bes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadi­kan masyarakat lebih taat aturan.

“Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus pa­tuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini