INIJABAR.COM, Kota
Bandung - Dinas Perhubungan Kota Bandung akan semakin tegas menerapkan
sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton
Sunarwibowo, mengaskan, cabut pentil merupakan salah satu gagasan untuk
memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.
Hal tu, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal)
Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di
Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor :
551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota
Bandung.
“Cabut pentil ini merupakan salah satu inovasi dari Dishub
dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” jelas Anton pada
kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, kemarin (8/11/2018).
Anton menjelaskan, secara umum ada tiga titik yang menjadi
fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada
markanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan
stop.
“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, perguruan
tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor
pemerintah, mall dan restoran.”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban
Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan
berkeliling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang
ramai rawan akan parkir liar.
“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain
itu, ATCS juga akan memantau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,”
jelasnya,
“Jika ada mobil parkir sembarangan, maka petugas akan mencari
pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu
selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil
tersebut,” lanjutnya.
Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandung,
Oded M Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya
penindakan cabut pentil.
Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2
Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat
menjadikan masyarakat lebih taat aturan.
“Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan
taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan
aturan,” ujarnya.