INIJABAR.COM, Jakarta
– Nama Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman muncul dalam surat dakwaan KPK
terhadap Yaya Purnomo. Budi disebut memberikan gratifikasi berupa uang senilai
Rp 700 juta kepada Yaya. Uang tersebut diyakini untuk memuluskan pengurusan
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah Kota Tasikmalaya pada APBN
Tahun Anggaran 2018.
Uang tersebut dilaporkan diserahkan dalam tiga tahap.
Pertama, saat Budi meminta bantuan Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik
II Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Rifa Surya terkait peningkatan DAK 2018 usai
mengajukan usulan DAK kepada pemerintah pusat.
Yaya dan Rifa mengetahui adanya dana perimbangan yang bisa
dialokasikan pada 2018. Setelah kedua pejabat Kemenkeu tersebut menjanjikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan diprioritaskan sebagai penerima
dana, Budi lalu menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Dana tersebut dibagi rata
oleh Yaya dan Rifa, masing-masing Rp100 juta.
Penyerahan kedua dilakukan setelah Yaya menggandeng pengurus
partai pengusung Wali Kota Tasikmalaya, Puji Suhartono, untuk menemui Budi
Budiman di Tasikmalaya. Pertemuan tersebut berbyah komitmen fee terkait
pengurusan anggaran Kota Tasikmalaya. Budi kemudian menyerahkan uang sebesar
Rp300 juta kepada Puji. Puji mengantongi Rp100 juta, sedangkan sisanya
diberikan kepada Yaya dan Rifa, masing-masing Rp100 juta.
Terakhir, pemberian ketiga dilakukan sekitar April 2018.
Saat itu, Yaya dan Puji kembali menemui Budi Budiman di Bandung. Yaya lalu
menjelaskan peluang Pemkot Tasikmalaya memiliki peluang untuk memperoleh
anggaran APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 melalui DAK dan DID.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku
akan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa sekaligus
Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat
Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik
tentu akan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Yaya Purnomo.
Menurutnya, peran segala pihak yang disebut ikut terlibat akan didalami oleh
penyidik.
”Kami tentu akan mencermati fakta-fakta di persidangan
tersebut, termasuk peran-peran pihak yang muncul di persidangan pasti akan didalami,”
ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin
(27/11).
Ketika ditanya kapan jadwal pemanggilan Walikota Tasik, Febri enggan menjawab perihal kemungkinan
tim penyidik memanggil Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman untuk dimintai
keterangan.
”Karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita
hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini,”tandasnya. (*)