Injury Time, Akhirnya APBD Kabupaten Bekasi 2019 Disahkan

Redaktur author photo
Rapat Paripurna pengesahan APBD 2019.

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi secara marathon melakukan pembahasan di minggu-minggu akhir Nopember 2018 ini. Penetapan APBD tahun 2019 baru di ketok palu pada jam 23.56 WIB Jumat 30 Nopember 2018 jelang tengah malam.

Nyumarno, salah satu anggota Badan Anggaran membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran pada rapat paripurna dengan tergesa-gesa. Laporan Pembahasan dibaca dengan intonasi bacaan cepat, seperti terlihat dikejar deadline waktu. Saat di wawancara pasca paripurna, dirinya menjawab dengan ringan, APBD 2019 Kabupaten Bekasi ini harus di-sahkan, dikarenakan permohonan persetujuan keputusan DPRD tentang APBD 2019 tersebut harus di ketuk palu terakhir pada tanggal 30 Nopember, artinya masih ada waktu sampai dengan jam 00.00 WIB, ucapnya.

"Jika terlambat, maka akan banyak konsekuensi terhadap Pemkab Bekasi. Pembahasan memang marathon dengan semua SKPD, bahkan dari pagi sampai larut malam. Jika tidak di sahkan sampai 30 Nopember, maka ada sanksinya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019," tegas Nyumarno.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Dana Intensif Daerah (DID) ke Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar 38Milyar dari APBN bisa tidak kita terima jika penetapan molor. Selain itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Bekasi juga, konsekuensi menggunakan APBD tahun sebelumnya jika terlambat sampai 30 Nopember. Disamping itu jika terlambat, maka hak keuangan Bupati dan DPRD juga akan kena masalah, bisa tidak terima gaji selama 6 bulan. Meskipun memang nantinya di evaluasi, apakah keterlambatan disebabkan karena DPRD atau karena Eksekutif. Kalau keterlambatan karena eksekutif, maka ya bukan DPRD yang salah, mereka yang harus kena konsekuensi tidak terima haji, ucap Nyumarno.

Menurutnya, hasil pembahasan APBD tahun 2019 telah diputuskan. APBD tahun 2019 sebesar 5,8 Triliun lebih. Terdapat kenaikan sebesar 54,7Milyar dari pembahasan awal sebesar sekitar 5,7Milyar. Postur APBD tahun 2019 tersebut selain untuk pemenuhan kegiatan di semua OPD Pemkab Bekasi, juga ada anggaran Kenaikan Jastek Tenaga Pendidikan, kenaikan honor/gaji THL di beberapa SKPD, TPP bagi PNS, kenaikan honor RT dan RW, juga mengalami kenaikan. Pembebasaan lahan pelebaran jalan di wilayah Jalan Raya Cikarang-Serang, juga dianggarkan senilai 37Milyar, juga pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Cibitung senilai 7Milyar.

Lanjut Nyumarno, pembuatan sumur bor, Jembatan, Bangunan Negara dan Bangunan Pendidikan, juga banyak dianggarkan. Untuk insfrastruktur papar Nyumarno, pemeliharaan jalan Batas Kota- Puloputer di Tambun Utara, Jalan Wanasari (H.Bosih) Cibitung, Kalan Kaliabang Tengah-Bojong Karatan di Tarumajaya, Cipayung-Pasirtanjung di Cikaranh Timur, Ciledug-Cikarageman di Setu, Jalan Sukatani-Pulosirih, Jalan Pulosirih-Telukhaur di Pebayuran, Peningkatan jalan Ridomanah-Medalkrisna, Cibarusah-Ridogalih, jalan Pulomurub dan Jalan Prapatan Boy di Tambelang, Jalan Waluya-Karangraharja-Sukaraya, Jalan Cibuntu-Setu, Penanganan longsor badan jalan ruas jalan Karangsatria, dan ratusan jalan lainnya juga sudah teranggarkan, ungkap Nyumarno.

Ditempat terpisah, Sunandar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan prihal masalah keterlambatannya, dia menyampaikan memang dari awal KUA PPAS 2019 sudah molor disampaikan ke kita, ini yang kedepan tidak boleh terjadi lagi.

"Eksekutif harus lebih giat lagi dalam menyampaikan KUA PPAS atau RAPBD harus tepat waktu, nggak boleh molor-molor. Dengan ditetapkannya APBD tahun 2019 ini, dirinya berharap kinerja semua SKPD juga harus ditingkatkan, dan realisasi penyerapan anggaran juga harus maksimal" pungkas Sunandar.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini