ilustrasi |
INIJABAR.COM, Kota Bandung
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung M Salman Fauzi menegaskan, pelarangan
kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern urung diberlakukan 1
Desember 2018 karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Terkait kantong plastik, sudah tercantum dalam Perda nomor
17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.”ujarnya.
Salman menambahkan, untuk tahap awal, baru bersifat himbauan
agar ritel dan masyarakat bersama- sama mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Pengurangan kantong plastik dicoba bertahap diawali
dari pusat perbelanjaan kemudian ke pasar tradisional karena di pasar
tradisional yang banyak meggunakan kantong plastik, " ucapnya.
Pemkot Bandung, sambung dia, memberikan apresiasi bagi ritel
yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Kita mengapresiasi warga masyarakat yang telah mengurangi
penggunaan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri.”bebernya.
Menurut Salman terkait dengan adanya viral medsos tentang
larangan ritel menggunakan kantong plastik pada tanggal 1 Desember 2018, kami
tegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi sikap Pemkot.
Pasalnya, kata dia,Perwal yang akan lebih menguatkan
himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
“Karena kami menangkap kesan bahwa selain ada dukungan yang
kuat terkait pengurangan kantong plastik, dirasakan masih perlu ada
persiapan-persiapan di level implementasi.”tutur Salman.
Beberapa waktu yang lalu, kata dia, Pemkot mengadakan
pertemuan dengan perwakilan dari asosiasi pedagang dan ritel (aprindo), untuk
membangun komitmen bahwa pemerintah Kota Bandung akan menjalankan perda nomor
17 tahun 2012 yang mengamanatkan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong
Plastik.
Perwal saat ini, kata Salman, sedang dalam proses finalisasi
di DLHK untuk selanjutnya diharmonisasi di level berikutnya.
"Pemkot , sangat mengapresiasi terhadap ritel yang
telah dan akan mengurangi penggunaan kantong plastik, pengurangan penggunaan
kantong plastik merupakan bagian dari #gerakan kang pisman," ujar Salman.
Saat ini, kata Salman, Kota Bandung memproduksi sampah 1.500
ton per hari terbagi sampah organik 70 persen dan anorganik 30 persen.
"Nah kita bisa mengurangi sampah anorganik 30 persen
tidak dibuang ke TPA Sarimukti," ujar Salman.