Kadis LH Kota Bandung Sebut Pelarangan Kantong Plastik di Toko Modern Batal Dilaksanakan

Redaktur author photo
ilustrasi


INIJABAR.COM, Kota Bandung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung M Salman Fauzi menegaskan, pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern urung diberlakukan 1 Desember 2018 karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Terkait kantong plastik, sudah tercantum dalam Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.”ujarnya.

Salman menambahkan, untuk tahap awal, baru bersifat himbauan agar ritel dan masyarakat bersama- sama mengurangi penggunaan kantong plastik.

"Pengurangan kantong plastik dicoba bertahap diawali dari pusat perbelanjaan kemudian ke pasar tradisional karena di pasar tradisional yang banyak meggunakan kantong plastik, " ucapnya.

Pemkot Bandung, sambung dia, memberikan apresiasi bagi ritel yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Kita mengapresiasi warga masyarakat yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri.”bebernya.

Menurut Salman terkait dengan adanya viral medsos tentang larangan ritel menggunakan kantong plastik pada tanggal 1 Desember 2018, kami tegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi sikap Pemkot.

Pasalnya, kata dia,Perwal yang akan lebih menguatkan himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

“Karena kami menangkap kesan bahwa selain ada dukungan yang kuat terkait pengurangan kantong plastik, dirasakan masih perlu ada persiapan-persiapan di level implementasi.”tutur Salman.

Beberapa waktu yang lalu, kata dia, Pemkot mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari asosiasi pedagang dan ritel (aprindo), untuk membangun komitmen bahwa pemerintah Kota Bandung akan menjalankan perda nomor 17 tahun 2012 yang mengamanatkan tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perwal saat ini, kata Salman, sedang dalam proses finalisasi di DLHK untuk selanjutnya diharmonisasi di level berikutnya.

"Pemkot , sangat mengapresiasi terhadap ritel yang telah dan akan mengurangi penggunaan kantong plastik, pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan bagian dari #gerakan kang pisman," ujar Salman.

Saat ini, kata Salman, Kota Bandung memproduksi sampah 1.500 ton per hari terbagi sampah organik 70 persen dan anorganik 30 persen.

"Nah kita bisa mengurangi sampah anorganik 30 persen tidak dibuang ke TPA Sarimukti," ujar Salman.

Share:
Komentar

Berita Terkini