di lintasan rel atas (viaduk0 itulah sejumlah penonton teater Surabaya Membara tewas. |
INIJABAR.COM,
Surabaya - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan,
kejadian itu bermula saat para korban memadati viaduk untuk menonton teater ‘Surabaya
Membara’ di depan kantor Gubernur di Tugu Pahlawan.
Kejadian terjadi sekitar pukul 19.45 WIB, melintas kereta
api barang dari Sidoarjo, Stasiun Gubeng menuju ke Stasiun Pasar Turi.
Melihat dari tayangan video amatir, kereta api barang itu
melaju pelan. Lokasi acara dari tempat kejadian berada cukup jauh sekitar 500
meter.
"Olah TKP sudah dilakukan dan saat ini Tim INAFIS masih
melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal," jelasnya.
Dijelaskan Rudi, kenapa pengunjung melihat acara Surabaya
Membara dari viaduk. Dari keterangan saksi menyebutkan alasan melihat acara
dari atas di viaduk lebih bagus viewnya daripada di bawah.
Viaduk itu, sambung dia, merupakan perlintasan rel kereta
api yang sangat membahayakan.
"Apalagi kondisi viaduk sempit sehingga apabila ada
kereta api melintas sangat berbahaya," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII,
Gatut Sutiyatmoko menilai insiden tewasnya penonton Surabaya Membara itu adalah
kesalahan panitia penyelenggara yang tidak melakukan koordinasi
dengan PT KAI.
"Kelalaian panitia penyelenggara juga, karena tidak ada
koordinasi dengan KAI, dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton
di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari,
dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya..
Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA
apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.
Gatut menjelaskan, saat itu Kereta Api sudah membunyikan
semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai
15 km per jam. Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.
Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal
181 ayat (1) UU 23 2007.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta
api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di
atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api
untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Identitas Korban yang saat ini di RSUD Dr M Soewandhie
diantaranya;
INIJABAR.COM,
Surabaya - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan,
kejadian itu bermula saat para korban memadati viaduk untuk menonton teater ‘Surabaya
Membara’ di depan kantor Gubernur di Tugu Pahlawan. Jumat malam (9/11/2018)
Kejadian terjadi sekitar pukul 19.45 WIB, melintas kereta
api barang dari Sidoarjo, Stasiun Gubeng menuju ke Stasiun Pasar Turi.
Melihat dari tayangan video amatir, kereta api barang itu
melaju pelan. Lokasi acara dari tempat kejadian berada cukup jauh sekitar 500
meter.
"Olah TKP sudah dilakukan dan saat ini Tim INAFIS masih
melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal," jelasnya.
Dijelaskan Rudi, kenapa pengunjung melihat acara Surabaya
Membara dari viaduk. Dari keterangan saksi menyebutkan alasan melihat acara
dari atas di viaduk lebih bagus viewnya daripada di bawah.
Viaduk itu, sambung dia, merupakan perlintasan rel kereta
api yang sangat membahayakan.
"Apalagi kondisi viaduk sempit sehingga apabila ada
kereta api melintas sangat berbahaya," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII,
Gatut Sutiyatmoko menilai insiden tewasnya penonton Surabaya Membara itu adalah
kesalahan panitia penyelenggara.
Kesalahan, kata Gatut, panitia tidak melakukan koordinasi
dengan PT KAI.
"Kelalaian panitia penyelenggara juga, karena tidak ada
koordinasi dengan KAI, dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton
di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari,
dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya usai kejadian tersebut,
dikutip dari Surya.co.id.
Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA
apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.
Gatut menjelaskan, saat itu Kereta Api sudah membunyikan
semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai
15 km per jam. Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.
Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal
181 ayat (1) UU 23 2007.
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta
api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di
atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api
untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Identitas Korban yang saat ini di RSUD Dr M Soewandhie
diantaranya;
1. Korban
Nama : Ahmad Komaruddin
Usia : 17 Tahun
Alamat : Kendung Indah 4/1
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Tangan kanan tidak bisa digerakkan dan luka lecet
pada kaki
2. Korban
Nama : Rakhmat Atung
Usia : 16 Tahun
Alamat : Kendung Indah 1-B/3
Kondisi : indikasi patah tulang pada tangan kiri
3. Korban
Nama : Rozak Alepratama
Usia : 17 Tahun
Alamat : UKA 18-A/6
Nama : Yunus Sofa
Usia : 53 Tahun
Alamat : Kedinding Tengah 4-D/34
Kondisi : Merasa sakit dibagian perut
5. Korban
Nama : Rohman Saputra
Usia : 15 Tahun
Alamat : Dupak Bangunsari 1/2
Kondisi : Indikasi patah tulang pada kaki kanan
6. Korban
Nama : Suci Anggraeni
Usia : 18 Tahun
Alamat : Simo Mulyo Baru 6J/10
Keterangan : Sudah boleh pulang
7. Korban
Nama : Mr. X
Kondisi : MD
8. Korban
Nama : Fajar
Usia : 13 Tahun
Alamat : JL.Simokerto 1/85B
RT. RW.
Kelurahan
Kecamatan
Kondisi : Indikasi patah tulang pada tangan kanan
9. Korban
Nama : Syaiqul
Usia : 13 Tahun
Alamat : JL. Greges Barat Gg. Dalam
Kondisi : Indikasi Cidera Leher
10. Korban
Nama : Iqbal (peserta Surabaya membara)
Usia : 31 Tahun
Alamat : Kejawanan Loro 2/19
Kondisi : sesak nafas
11. Korban
Nama : Risma Safitra
Usia : 18 Tahun
Alamat : JL. Platuk Donomulyo 1/D
Kondisi : Sesak Nafas
12. Korban
Nama : Rafi Syahri Surahman
Usia : 12 Tahun
Alamat : JL. Ikan Kerapuh Gg. 3/14
Kondisi : Luka ringan lengan
13. Korban
Nama : Yoga Revangga
Alamat : Sumber Wuluh
RT.02 RW.01
Kecamatan Dawar Blandong
Kabupaten Mojokerto
Kondisi : Hanya shock
Keterangan : Sudah didampingi rekan-rekannya
Korban di IGD RSUD Dr Soetomo
Korban ke 1
Nama : Radian Permadin
Usia : 16 Tahun
Alamat :Wonokesumo Bhakti Gg 1 no 19
Rt/Rw : 11/11
Kel. Wonokusumo
Kec. Semampir
Keluhan : Nyeri di tangan kiri & nyeri di Kaki sebelah
kanan
Keterangan : Keluarga sudah mendampingi di IGD Soetomo
Korban ke 2
Nama : Masanah
Usia : 48 Tahun
Alamat : Kedinding Tengah 4 D No 34
Rt/Rw : 02/02
Kel. Tanahkali Kedinding
Kec . Kenjeran
Keluhan : Sobek di pipi sebelah kiri, nyeri di kak sebelah
kiri
Keterangan : Keluarga sudah dihubungi
Korban ke 3
Nama : Ahmad Nur Aziz
Usia : 19 Tahun
Alamat : Karang Empat 9/28
Rt/Rw :05/07
Kel. Ploso
Kec. Tambaksari
Keluhan : nyeri di lengan kiri
Keterangan : Sudah didampingi oleh keluarganya
Korban ke 4
Masih di ruang rontgen RSUD Dr Soetomo
Identitas korban berada di Kamar Jenazah RSUD Dr Soetomo
Korban MD 5
Nama : Erikawati
Usia : 9 tahun
Alamat : Jl. Kalimas Barat No. 61 Surabaya
Kondisi : Meninggal Dunia
Korban MD 6
Nama :
Usia :
Alamat :
Identitas Korban Luka di RS PHC :
1.Nama : Lim Aldi Teguh Sahputra
Usia : 19 Tahun
Alamat : Tuwowo Rejo 3 no 23
Rt/Rw 04/04
Kel Kapas Madya
Kec Tambaksari
Mengeluh sakit bagian tangan kanan, sobek di bagian dagu,
parut di siku kiri, sobek lutut kanan
2.Nama : Miftahul Qaromah
Usia : 18 Tahun
Alamat : Kenjeran 86 DKA
RT/RW 06/01
Kel Kapasan
Kec Simokerto
Mengalami luka sobek di bagian dagu, dislokasi pada bagian
leher
3.Nama : Liana
Usia : 37 Tahun
Alamat : Kalimas Barat 4/61 Rt/Rw:06/09
Kel krembangan Utara
Kec Pabean cantikan
Mengeluh sakit bagian telapak kaki kiri, dan mengalami shock