Kasus Iklan Caleg Demokrat Sudah Diserahkan Ke Polisi, Bawaslu Diminta Tegas Juga Ke Semua Parpol

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Kota Bekasi – Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Bekasi kembali mengingatkan terkait iklan para Calon Anggota Legisltaif (Caleg) baik DPRD tingkat II, tingkat (, DPD maupun DPR RI untuk menaati peraturan PKPU nomer 23, 28 dan 33, tentang tahapan kampanye.

“Para Caleg harus mentaati proses tahapan kampanye terutama iklan di media termasuk di media sosial jangan menyebut nomor urut Caleg. Nanti jadwalnya mulai tanggal 23 Maret 2019 baru diperbolehkan,’ ucap Komisioner Bawaslu, Ali Mahyail. Senin (12/11/2018).

Dia memaprkan, Caleg hanya boleh menyebut nama partai dan nama Caleg saja. Tanpa harus mencantumkan logo partainya dan menyebut nomor urut.

Terkait penyeidikan kasus iklan Caleg Demokrat yang sudah dipanggil Bawaslu. Ali enggan menyebut caleg.

“Caleg Demokrat itu pasang iklan di sebuah koran. Dan ini jelas melanggar PKPU, Jadi ketua partai, Caleg yang bersangkutan termasuk media nya sudah kita panggil.Dan rekomendasinya Bawaslu sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menyidik, Karena Bawaslu tidak berwenang untuk menerapkan sanksi penindakan hukum.”tandasnya.

Sikap tegas Bawaslu ini diharapkan tidak tebang pilih hanya pada Caleg dari parpol tertentu saja. Karena faktanya hingga saat ini banyak caleg sudah berpromosi di media sosial dan media massa. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini