INIJABAR.COM, Kota
Bekasi – Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Bekasi kembali mengingatkan terkait
iklan para Calon Anggota Legisltaif (Caleg) baik DPRD tingkat II, tingkat (,
DPD maupun DPR RI untuk menaati peraturan PKPU nomer 23, 28 dan 33, tentang
tahapan kampanye.
“Para Caleg harus mentaati proses tahapan kampanye terutama
iklan di media termasuk di media sosial jangan menyebut nomor urut Caleg. Nanti
jadwalnya mulai tanggal 23 Maret 2019 baru diperbolehkan,’ ucap Komisioner
Bawaslu, Ali Mahyail. Senin (12/11/2018).
Dia memaprkan, Caleg hanya boleh menyebut nama partai dan
nama Caleg saja. Tanpa harus mencantumkan logo partainya dan menyebut nomor
urut.
Terkait penyeidikan kasus iklan Caleg Demokrat yang sudah
dipanggil Bawaslu. Ali enggan menyebut caleg.
“Caleg Demokrat itu pasang iklan di sebuah koran. Dan ini
jelas melanggar PKPU, Jadi ketua partai, Caleg yang bersangkutan termasuk media
nya sudah kita panggil.Dan rekomendasinya Bawaslu sudah diserahkan ke pihak
kepolisian untuk menyidik, Karena Bawaslu tidak berwenang untuk menerapkan
sanksi penindakan hukum.”tandasnya.
Sikap tegas Bawaslu ini diharapkan tidak tebang pilih hanya
pada Caleg dari parpol tertentu saja. Karena faktanya hingga saat ini banyak
caleg sudah berpromosi di media sosial dan media massa. (*)