KPK Mensinyalir Ada Pihak Rubah Perda Tata Ruang Agar Lolos Ijin Meikarta

Redaktur author photo
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin


INIJABAR.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir dugaan adanya perubahaan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah peraturan agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara lengkap. Hal tersebut diucapkan  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Febri menerangkan, perubahan aturan itu bisa dilakukan dengan revisi.

"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," katanya.
KPK pun telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP, Sulaeman.

“KPK mendalami soal pembahasan peraturan tata ruang Kabupaten Bekasi melalui Sulaeman. Karena KPK perlu mendalami lebih jauh proses pembahasan tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi.”ujarnya.

Dia menjelaskan, karena untuk wilayah yang sangat luas, pembangunan dan perizinan untuk wilayahyang sangat luas itu diduga perlu melakukan revisi perda terlebih dulu dan itu butuh otoritas atau kewenangan DPRD.

“Namun, proses pembangunan sudah dimulai dan perizinan sudah keluar. Dan KPK memang menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta.’katanya.
Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.

Sementara itu, mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan menjawab tidak tahu soal penanggalan mundur perijinan Meikarta.

“Saya tidak tahu ada Backdate (tanggal mundur).”ucapnya sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.

Meikarta merupakan proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp278 triliun.

Share:
Komentar

Berita Terkini