Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin |
INIJABAR.COM, Jakarta
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir dugaan adanya perubahaan
aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan
mengubah peraturan agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara
lengkap. Hal tersebut diucapkan Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Febri menerangkan, perubahan aturan itu bisa dilakukan
dengan revisi.
"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda
Kabupaten Bekasi," katanya.
KPK pun telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang
juga sebagai Ketua Fraksi PDIP, Sulaeman.
“KPK mendalami soal pembahasan peraturan tata ruang Kabupaten
Bekasi melalui Sulaeman. Karena KPK perlu mendalami lebih jauh proses
pembahasan tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi.”ujarnya.
Dia menjelaskan, karena untuk wilayah yang sangat luas,
pembangunan dan perizinan untuk wilayahyang sangat luas itu diduga perlu
melakukan revisi perda terlebih dulu dan itu butuh otoritas atau kewenangan DPRD.
“Namun, proses pembangunan sudah dimulai dan perizinan sudah
keluar. Dan KPK memang menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate
dalam perizinan Meikarta.’katanya.
Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan
Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.
Sementara itu, mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin
usai menjalani pemeriksaan lanjutan menjawab tidak tahu soal penanggalan mundur
perijinan Meikarta.
“Saya tidak tahu ada Backdate (tanggal mundur).”ucapnya
sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.
Meikarta merupakan proyek terbesar nan prestisius dari Lippo
Group ini investasinya sekitar Rp278 triliun.