KPK Sarankan Pemkab Bekasi Harus Berani Tinjau Kembali Ijin Meikarta

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, NasionalPemerintah Kabupaten Bekasi diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau kembali terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan 'review' terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Hal itu berkaitan dengan adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta. Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK.

“Dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi.Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif.” ungkap Febri.

Sampai saat ini, total 39 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus Meikarta itu.
Unsur saksi antara lain 17 orang pegawai dan pejabat dari Lippo Group antara lain CEO dan Direktur Lippo Group, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan, staf Keuangan, dan lain-lain.

Selanjutnya, 19 PNS hingga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bekasi antara lain Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kabid Sarana dan Prasarana-Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kemudian, tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini