Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Ciduk Satreskim Purwakarta di Bandung

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ZA alias JJN Bin HB 38 asal Cariu Timur Kabupaten Kerawang.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi A.B mengatakan, tersangka ZA berhasil di tangkap di daerah Bandung tepatnya di Hotel Palem.

"ZA kami tangkap padasaat menginap di hotel Palem kota Bandung." ucapnya.

Lanjut dikatakan Kapolres Purwakarta, Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pelaporan yang di lakukan oleh Sdr.Gamal ke Polsek kota pada tanggal 29 Agustus 2018

"Atas Rujukan surat pelaporan korban sdr Gamal nomor LP/73/X/2018/Jbr/Res Pwk/Sektor Kota,kami langsung tindak lanjuti, dan alhamdulilah tersangka bisa kita tangkap dan dari kita Amankan berikut barang buktinya 11 unit kendaraan Roda 4 dari berbagai jenis" ungkapnya.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa kendaraan tersebut dengan dalih akan dipergunakan untuk operasional kerja di PLTU Sumber Adem Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dan tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4(empat) tahun penjara." Pungkas Kapolres Purwakarta AKBP Twedi A.B kepada awak media.(Cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini