Polres Indramayu Didesak Tindaklanjuti Laporan Mantan Panitera Ini Soal Dugaan Penipuan Proyek

Redaktur author photo
Mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi mendesak Polres Indramayu tindaklanjuti laporan penipuan yang dialaminya.

INIJABAR.COM, Indramayu- Laporan dugaan kasus penipuan  yang dilakukan Hat dan Je terhadap  Rohadi, mantan panitera PN Jakarta Utara yang sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin hingga kini belum jelas.

Terdakwa Rohadi melalui kakaknya, Darim, meminta kepada pihak Polres Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus penipuan.

“Dugaan kasus penipuan yang korbanya adalah adik kandung saya itu sudah lima bulan yang lalu. Laporan pengaduan tersebut melalui pengacaranya Eri Isnaeni SH kepada Polres Indramayu.

Namun, sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas,” terang Darim kepada wartawan dalam jumpa persnya, belum lama ini.

Sebelumnya seperti dilansir media Radar Cirebon. Satreskrim Polres Indramayu sudah berjani akan menindaklanjuti kasus penipuan yang diduga dilakukan Ha dan Je. Bahkan penyidik sendiri sudah mendatangi₩ Lapas Sukamiskin dan telah meminta keterangan Rohadi.

Sebagai perwakilan keluarga dan sekaligus permintaan dari Rohadi, Darim meminta kepastian hukum terkait dugaan kasus penipuan yang sampai sekarang belum ada kejelasan

"Yang jelas kita dari pihak Rohadi sangat berharap ada kepastian hukum. Kasus yang menimpanya sudah lama, sementara sampai kapan kita harus menunggu,” terangnya.

Untuk diketahui,  Eri Isnaeni SH melaporkan H dan J ke Polres Indramayu atas dugaan penipuan terhadap kliennya, Rohadi. Eri menjelaskan, kasus ini berawal ketika J dan H pada Agustus 2017 mengunjungi Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Pada kesempatan itu J dan H menawari Rohadi untuk ikut dalam usaha (investasi) di bidang pertambangan pasir dan batu blondos di kawasan Sumedang, Jawa Barat. Nilai investasinya sebesar Rp 325 juta.

Rohadi tertarik. Apalagi dengan iming-iming yang cukup menggiurkan. yaitu akan mendapatkan fee Rp 20-Rp 25 juta per bulan.  Namun setelah 34 bulan berlalu, kata Eri, ternyata fee yang dijanjikan tak kunjung menjadi kenyataan.

Sehingga Rohadi mengutus dua orang rekannya, yaitu Rohman dan Imam untuk mengecek lokasi proyek di Songgom, Buah Dua Sumedang. Ternyata tidak ada kegiatan proyek. Karena merasa tertipu, melalui Eri sebagai kuasa hukum melaporkannya ke polisi.

Rohadi menceritakan bagaimana Ha, meminta uang kepada dirinya. Dia bersama anak dan istrinya pada 21 September 2017 lalu, tepatnya pukul 11.00 WIB tiba di Bandung. Kemudin ia meminta uang Rp 200 juta dan ada sebagian melalui transfer kepada rekening anaknya.

“Semua bukti transfer dan saksi yang melihat juga ada saat menyerahan uang,” terangnya.

Sementara J saat dikonfirmasi, membantah kalau dirinya telah melakukan penipuan. Menurutnya, awalnya proyek yang sempat mandek dan terbengkalai tersebut akan di takeover oleh orang Semarang. Namun pada akhirnya Rohadi menyanggupi untuk ikut berinvestasi.

Dikatakan J, Rohadi pertama hanya menyerahkan uang Rp 100 juta, melalui istrinya Aas Rolani. Pada saat itu masih berada di RS PMC Indramayu.

Padahal kebutuhan uang untuk melanjutkan proyek tersebut sebesar Rp 300 juta. Kemudian yang kedua kali, mengambil lagi Rp 95 juta di rumah istrinya di Slaur. Ketigakalinya hingga jumlah total uang Rohadi Rp 285 juta.

Setelah itu proyek pun jalan kembali. Bahkan dalam beberapa bulan sempat mendapatkan keuntungan Rp 19 juta, tapi Rohadi minta ditransfer Rp 50 juta. “Jadi saya terpaksa minjem ke orang untuk bisa transfer Rp 50 juta,” ujar J.

Sememtara Ha mengaku sama sekali tidak pernah memegang uang dari Rohadi. Karena selama ini yang menerima  adalah J. H bahkan merasa terbuang ketika proyek itu sudah berjalan, karena tidak pernah terlibat di dalamnya.

“Saya hanya ikut melakukan mediasi di awal bersama J. Setelah itu tidak dilibatkan. Jadi saya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Rohadi,” ungkap Ha.
Share:
Komentar

Berita Terkini