Polres Metro Bekasi Bilang Kasus Pemalsuan AJB Camat Pondok Gede Sudah P21

Redaktur author photo
Camat Pondok Gede, Mardani

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Penyidik Unit Harta dan Barang (Harbang) Polres Metro Bekasi lengkapi Berita Acara (BA) P21 tersangka Mardani Camat Pondok Gede Kota Bekasi setelah sebelumnya di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Hal itu dikatakan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Bambang S Nugroho  saat dihubungi via seluler. “Sudah lengkap, sudah P21, b?nanti sayy cek ke penyidiknya kapan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)”, ujar Bambang, seperti dilansir transparannews.com, Rabu (21/11/2018).

Saat ditanya, berapa lama proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU setelah kelengkapan berkas (P21), Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menjawab, “Minggu depan”.katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka Mardani Camat Pondok Gede tersangkut kasus dugaan pemalsuan AJB (Akte jual Beli) sebidang tanah di wilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Share:
Komentar

Berita Terkini