Pra Peradilankan Kasus Fee 2 %, IFC Bidik 5 Anggota DPRD Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ketua IFC, Intan Sari Geni saat masukan permohonan Pra Peradilan kasus fee 2 persen di PN Jakarta Selatan.

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Bagi sebagian besar masyarakat Kota Bekasi tentu masih ingat kasus korupsi ditahun 2010 yang akhirnya menyeret walikota Bekasi saat itu yakni Mochtar Mohammad yang akhirnya menjalani vonis 6 tahun masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Kasus yang dikenal dengan Kasus Fee 2 Persen ini sudah lama berlalu dan justru ironisnya kasus ini hanya mengadili Si Penyuap yakni Mochtar Mohammad. Sedangkan yang disuap masih bebas berkeliaran aman-aman saja hingga hari ini.

Kondisi ketidakadilan inilah yang membuat Ketua Indonesia Figth Corupption (IFC), Intan Sari Geni mencoba mengurai kembali kasus tersebut dengan menempuh jalur Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya surat permohonan serta bukti-bukti keterlibatan 5 Anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2010 dalam kasus fee 2 persen, sudah dimasukan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 2 November 2018. Kita minta Pra Peradilan kan kasus itu."ungkap Intan pada media. Rabu (7/11/2018).

Intan menjelaskan, dalam amar putusan kasus fee 2 persen itu masih ada celah yang bisa melanjutkan kasus tersebut sampai ke 5 orang anggota dewan saat itu yang diduga menerima uang senilai 4 miliar sebagai kompensasi dari walikota Bekasi saat itu yakni Mochtar Mohammad.

"Dalam amar putusan kasus itu, Mochtar Mohammad secara bersama-sama  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Artinya kalimat bersama-sama itulah yang ditenggarai ya anggota dewan itulah."papanya.

Dirinya mengelak kalau dibilang ada kepentingan politik dalam perjuangannya menelusuri kasus itu.

"Saya merasa ada yang belum selesai dalam kasus tersebut. Dan ini tidak adil. Kok hanya sampai di penyuap.. Kenapa yang disuap tidak diadili juga. Tidak ada lah kepentingan politik pada perjuangan kami ini."tandasnya.

Sebagai informasi ke lima anggota dewan yang diduga menerima suap  senilai Rp 4 miliar itu diantaranya, H.Tumai (PDIP) saat ini sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, Lily Haryoso (PDIP) saat ini anggota DPRD kota Bekasi, Muhammad Said (PPP) saat ini anggota DPRD Kota Bekasi, lalu Choiruman J Putro (PKS) saat ini anggota DPRD Kota Bekasi, Sutriono (PKS) saat ini anggota DPR RI. Dan pada waktu rekonstruksi yang dilakukan  oleh KPK di Villa 200, Margajaya, Bekasi Selatan. Nama-nama diatas tergambar dengan jelas.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini