Salah Satu Calon Sebut Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pers Tak Objektif

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Jakarta- Ibnu Mazjah, salah seorang warga yang mendaftar sebagai Calon Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 merasa heran atas langkah Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang telah menetapkan 13 nama calon anggota pada tanggal 2 November 2018 lalu.

"Keberatan itu saya ambil tema bertajuk Melacak Pengkhianatan UU dan Asas Good Governance dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pers,  terhadap tindakan dan atau keputusan BPPA Dewan Pers tentang Penetapan 13 nama Calon Anggota  tanggal 2 November 2018," kata Ibnu yang bergelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga itu. Senin (5/11/2018).

Menurut dia, putusan BPPA, patut diduga tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian yang objektif, mengabaikan asas dan prosedur administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun yang menjadi preseden buruk bagi perkembangan pers kata Ibnu menyangkut rekomendasi organisasi Wartawan. Dimana, proses pendaftaran dirinya diawali pada Senin 22 Oktober 2018. Berkas persyaratannya serahkan kepada BPPA melalui Dewan Pers (Berkas diterima salah satu pegawai di lantai 7 Gedung Dewan Pers).

"Kelengkapan formil berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan penetapan BPPA yang tertuang di dalam pengumuman BPPA sebagaimana dipublikasi media sosial Dewan Pers berikut media massa, telah sesuai dengan persyaratan," ujar dia.

Dijelaskan dia, dirinya mengajukan pendaftaran  dari unsur tokoh masyarakat dan/atau ahli sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (3) butir c UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers).

Sebagai bukti formil atas kelayakan dari kompetensi keahlian, kata dia bahwa, berkas turut terlampir Surat Keterangan yang merujuk kepada bidang keahlian dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten berikut riwayat akademik berupa penulisan disertasi bertemakan pers.

"Hingga fase tersebut, semestinya tak ada masalah dalam penerapan hukum karena pengaturan pasal a quo sudah cukup jelas. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi hambatan yang tumpuannya bukan mengacu kepada penerapan hukum tetapi cenderung pada tindakan yang melampaui undang-undang," ujarnya.

Kemudian, berkas pendaftaran dirinya pertama kali dinyatakan oleh staf Dewan Pers sebagaimana disebut, bahwa persyaratan lainnya harus dilengkapi rekomendasi dari organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers.

"Satu hal yang perlu dicatat,  ketentuan rekomendasi bagi calon yang berasal dari unsur tokoh masyarakat atau ahli, bukan merupakan syarat yang diwajibkan (tidak diatur) di dalam UU Pers. Menjadi pertanyaan, apa hak dan kewenangan BPPA membuat produk “inovasi” hukum dalam bentuk nomenklatur yang ketentuannya melebihi undang-undang," tanya dia.

Sekadar menambahkan pengaturan mengenai  rekomendasi, memang termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) butir a dan b. Namun, itu  hanya berlaku bagi calon dari unsur wartawan dan pimpinan perusahaan pers yang pengaturannya tidak dapat disamakan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) butir c.

"Secara logika hukum unsur ahli adalah subjek hukum yang tidak terikat pada organisasi wartawan. Marwah dari UU Pers sebagai landasan pijak proses seleksi calon anggota, oleh karena itu tidak mengatur perlunya rekomendasi dari organisasi wartawan," ungkap dia.

Dia mempertanyakan juga tentang penetapan jumlah calon, dimana BPPA patut diduga mengingkari penetapan sebelumnya, mengenai tahapan proses seleksi. Berdasarkan pengumuman BPPA, seleksi tahap awal disebut sebagai seleksi administrasi dan memilih 18 nama calon.

"Namun, dalam pelaksanaannya BPPA hanya mengumumkan 13 nama calon dari 18 nama calon yang dituliskan. Tidak adanya penjelasan khusus mengenai hal itu memunculkan kesan, BPPA tidak melaksanakan proses yang akuntabel dan transparan sebagai bagian dari asas good governance," ujar dia.

"Walaupun demikian, saya tetaplah berbaik sangka, mungkin, barangkali, BPPA lupa akan penetapan yang dibuatnya sendiri," sambungnya.

Namun, apabila BPPA menyadari hanya cukup meloloskan 13 nama  calon dari 18 yang menjadi kewajiban administrasinya, sudah seyogyanya ada penjelasan sebagai bentuk akuntabilitas karena BPPA  mengemban tugas UU.

"Tidak hanya di situ, tentunya, penetapan yang hanya meloloskan 13 nama tersebut tak luput menimbulkan tanya, apakah memang dari para pendaftar tidak memenuhi persyaratan administrasi ? Menyusul pertanyaan lanjutan, apakah BPPA paham tentang apa yang dimaksud syarat administrasi," tanya dia.

Dia juga mempertanyakan tentang pertimbangan Non Administrasi, Dugaan Pelanggaran Etika dan Nilai Kepatutan. Karena di dalam proses seleksi administrasi, BPPA menunjukkan kekenesannya dengan memasukkan unsur non administrasi dalam tahap seleksi administrasi. Kesan tersebut terungkap, dalam siaran pers BPPA Jumat 2 November 2018.

"Disebutkan, proses seleksi administrasi yang dilakukan disertai dengan pertimbangan rekam jejak para calon, serta rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers," papar dia.

Selain itu, pertimbangan lainnya yang terakhir disebut, sebagaimana ditulis bukanlah persyaratan undang-undang, sehingga patut untuk dikesampingkan, setidaknya dalam tahapan proses seleksi administrasi.

"Begitupun mengenai rekam jejak calon, meskipun syarat tersebut merupakan  syarat normatif, tapi bukanlah menjadi bagian dari syarat administrasi. Kalaupun persyaratan tersebut dipaksakan dalam tahapan proses seleksi administrasi, kesan yang muncul adalah BPPA melakukan proses yang prematur dan serampangan," ungkapnya.

Lebih memprihatinkan lagi, kata dia dari ke 13 nama calon yang diloloskan dalam seleksi administrasi, satu diantaranya tercatat sebagai Anggota BPPA, atas nama Hassanein Reis.

"Saya tidak mengenal yang bersangkutan, dan nota keberatan ini tidaklah didasarkan pada subektifitas pribadi, melainkan murni kepentingan hukum. Secara _common sense_ dan meninjau dari sisi etis, saya mengetuk pertanyaan melalui pintu hati para anggota BPPA, pantaskah gerangan seorang yang mengemban amanah undang-undang untuk menjalankan proses seleksi secara objektif menjadi calon yang akan dipilihnya sendiri," heran dia dengan penuh  tanda tanya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini