Sempat Memanas, Sidang Ajudiksi PKB dan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu Purwakarta

Redaktur author photo

INIJABAR.COM,  Purwakarta - Sidang putusan ajudikasi yang dimohonkan oleh Partai Berkarya dan PKB kepada Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Rabu kemarin (7/11/2018), sempat memanas pasca pembacaan putusan karena salah satu kubu pemohon melakukan protes, namun bisa diantisipasi oleh aparat kepolisian.

Ketua Bawaslu Kab Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan,  hasil putusan sidang adjudikasi proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh  partai PKB dan Berkarya yang dibacakan didepan pemohon  jelas menolak permohonan pemohon.

"Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan adjudikasi di kantor Bawaslu Kabupaten purwakarta," ucapnya.

Uje sapaan akrab Ujang Abidin menuturkan, setelah melalui proses panjang dalam penanganan sengketa mulai dari mediasi sampai ke sidang adjudikasi, Bawaslu melihat fakta-fakta persidangan dari mulai proses penyampaian permohonan pemohon dan termohon.

"Setelah kami memeriksa Barang bukti dan alat bukti serta mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon sampai ke sidang penyampaian kesimpulan dari masing- masing pemohon dan termohon, maka kami putuskan menolak permohonan pemohon yang disampaikan (dibacakan) di sidang putusan Adjudikasi." tuturnya.

Putusan itu, kata dia, sudah  sesuai dengan pasal 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa 'pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Dengan demikian bahwa pemohon tidak jujur dalam pengisian BB.1 dan BB.2 yang ada dalam lampiran PKPU 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan." Pungkasnya. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini