Soal Ijin Meikarta, KPK Periksa Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasi Penataan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Zumratul Aini, terkait dugaan suap Meikarta.

Zumratul Aini, dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro yang kini sudah ditahan KPK bersama Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin.

“Yang bersangkutan dipanggil penyidik sebagai saksi BS (Billy Sindoro),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (8/11/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Land Aquisition dan Perizinan, Edi Dwi Soesianto yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sahat MBJ Nahor.

Dalam perkara dugaan suap megah proyek Meikarta, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan Billy Sindoro.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta. (mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini