Ancaman RS Swasta Stop KS-NIK 31 Desember 2018, Ditanggapi DPRD

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi– Pernyataan Anggota Rumah Sakit Swasta (ARSSI) se-Kota Bekasi yang mengancam akan menstop kerjasama Kartu Sehat berbasis Nomer Induk Kependudukan (KS-NIK) jika hinggga tanggal 31 Desember 2018, tidak dibayarkan Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi menyikapi hal itu dengan sejumlah catatan. Seperti yang dikatakan, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, H.Solihin mengungkapkan, hutang yang diklaim ARSSI soal KS-NIK sebesar Rp200 miliar harus dicek ke valid an nya.

"Saya sudah tanya BPKAD ternyata dibilang belum tentu sebesar itu (Rp200 m). Makanya kita akan coba verifikasi soal angka itu. Dan klaim pencairan yang ditagih oleh pihak RS Swasta juga harus kita verifikasi kebenaranya."ujarnya Kamis (27/12/2018).

Ketika ditanya soal kemampuan anggaran daerah dalam membayar hutang ke RS Swasta, politisi asal PPP ini mengakui uang daerah Kota Bekasi ada untuk membayar RS.Swasta tersebut.

"Anggaran kita ada kok, kan APBD kita saja mencapai Rp6 trilyun. Hanya saja soal pencairannya harus dilakukan pengawasan. Dan kita juga mendorong agar di bentuk badan pengawas yang berfungsi sebagai kontrol terkait pelaksanaan teknis KS-NIK."tandasnya.

Lain lagi dikatakan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Muin Hafidz. Menurut dia, pihaknya belum tahu persis soal ancaman dari ARSSI terkait hutang KS-NIK sebesar Rp200 miliar.

"Kalau bicara hutang, kan BPJS juga hutangnya sampai trilyunan. Jadi biasa saja. Apalagi sekarang KS-NIK sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara legal standingnya. Pasti dibayar lah oleh Pemkot Bekasi."tegas Muin.

Dia menambahkan, sebetulnya soal KS- NIK, tugas Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bekasi harus berfikir keras melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit masyarakat.

"Jadi tugas Dinkes tuh melakukan antisipasi agar masyarakat Kota Bekasi hidup sehat. Selain itu, soal kebijakan masyarakat harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas sebelum ke rumah sakit. Harus dipilah-pilah juga. Jangan nanti orang mau sekarat harus berobat ke RS harus ngurus dulu surat rujukan ke Puskesmas, bisa keburu mati lah."tandasnya sambil tertawa sumringah.

Senada dikatakan, anggota DPRD asal PKS, Ariyanto Hendrata. Menurut dia, pihaknya mendukung soal pengawasan KS-NIK harus dibentuk sehingga lebih bisa dipertanggung jawabkan soal-soal teknis terutama kalau bicara anggaran.

"Saya yakinlah jika sudah ada badan pengawas semua akan lebih bisa akuntable."katanya.

Seperti diketahui, Ketua ARSSI kota Bekasi, dr Irawan Heriyanto dimedia benerapa waktu lalu menjelaskan, solusi pembayaran tunggakan Outstanding Klaim Jamkesda 2017-2018 Pemko Bekasi mencapai Rp200 miliar.

 “Prinsipnya, ARSSI mendukung Pemkot Bekasi dan pemrintah pusat dalam melayani pasien yang menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sesuai perjanjian kerjasama antara rumah sakit swasta di Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Dikarenakan dipenghujung tahun 2018 akan tiba habisnya MoU tersebut, maka untuk sementara kami seluruh anggota ARSSI Kota Bekasi bersepakat tidak akan melanjutkan kerjasama di tahun 2019, dengan alasan proses pencairan dana klaim kepada anggota kami belum kami terima,” tandasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini