Dampak Penghentian Penyidikan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Bekasi Masih Bisa Dipercaya kah?

Redaktur author photo

KEPUTUSAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi yang menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran tahapan kampanye berupa pemasangam iklan di media massa sangat disesalkan.

Bawaslu Kota Bekasi tidak serius menjalani kinerja pengawasan pemilu. Lembaga ini juga diisi oleh komisioner yang tidak mengetahui aturan pemilu, atau ada indikasi ketidak netralan Bawaslu dalam melakukan kinerja pengawasan pemilu.

Bawaslu kota Bekasi kehilangan keberanian dalam menindak pelanggaran Pemilu, yang bahkan pelanggaran pidana yang dilakukan secara massal di media massa maupun online oleh peserta pemilu.

Pelanggaran pidana yang dilakukan secara massal oleh Partai Demokrat karena melakukan kampanye di media cetak dihentikan, karena Bawaslu merujuk ke perkataan Wahyu Setiawan, selaku Komisioner KPU RI, bahwa tidak ada SK terkait jadwal kampanye.

Padahal, seluruh jadwal pemilu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Selain itu, dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh partai Demokrat Kota Bekasi pun sudah dinyatakan terbukti sebuah pelanggaran pidana oleh Bawaslu Kota Bekasi.

Namun kenapa dugaan pelanggaran tindak pidana itu di hentikan oleh karena perkataan komisioner KPU RI, bukan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal sebelumnya, Bawaslu kota Bekasi juga menindaklanjuti keterlambatan laporan LADK dua Partai di Kota Bekasi.

Laporan LADK ini dinyatakan terlambat dengan rujukan batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran KPU RI, namun oleh Bawaslu Kota Bekasi laporan tersebut dinyatakan tidak terlambat dengan merujuk kepada Undang-Undamg Pemilu.

Anehnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye parpol di media cetak, Bawaslu kota Bekasi harus repot-repot menunggu, bahkan mencatut perkataan Komisioner KPU RI, sehingga kasus dugaan pelanggaran pemilu itu dihentikan karena masa penanganan yang habis. Padahal sebelumnya terkait keterlambatan laporan LADK parpol, Bawaslu Kota Bekasi dapat menyimpulkan kasus pelanggaran LADK diluar dari pernyataan KPU RI, dengan merujuk kepada UU Pemilu. Dihentikannya proses penanganan pelanggaran pemilu ini pun menjadi aneh, seperti tidak ada keseriusan penanganan pelanggaran pemilu di Kota Bekasi oleh Bawaslu.

Padahal, waktu yang diberikan olehnundng-undang untuk menangani kasus pelanggaran cukup lama. Dan ini berbeda penanganan waktu kasus pelanggaran keterlambatan laporan LADK, setelah dikeluarkannya Berita Acara terkait keputusan bahwa dua partai dinyatakan terlambat dengan merujuk Surat Edaran KPU RI, beberapa hari kemudian Bawaslu Kota Bekasi dapat memutuskan bahwa dua partai yang terlambat melaporkan LADK dinyatakan tidak melanggar dengan merujuk kepada Undang-Undang. Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi seharusnya dievaluasi dan diusut, jangan sampai Komisioner Bawaslu Kota Bekasi menjalani tugas pengawasan secara tidak netral dan berpihak pada parpol, atau kinerja Bawaslu ini jangan sampai takut menegakkan peraturan.

Kalau komisioner main aman dan mengesampingkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih baik komisioner Bawaslu di ganti yang lebih tegas dan berpihak pada penegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Penulis; Adri Zulpianto, Kordinator Daerah JPPR Kota Bekasi 0856 18 666 45
Share:
Komentar

Berita Terkini