KPP Desak KPK Tindak Lanjuti Korupsi Dana Siltap 2017 di Purwakarta

Redaktur author photo
Ketua KPP, Cholil

INIJABAR.COM, Purwakarta - Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Komunitas Peduli Purwakarta ( KPP) merilis kasus dugaan korupsi di purwakarta yang  telah dilaporkan ke  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pertanggal 15 Mei 2018.

Kasus yang telah dilaporkan dan belum ada tindak lanjutnya yakni kasus dugaan korupsi Dana Siltap Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan mantan Bupati Periode 2014 - 2018.

"Kasus korupsi yang kami jelaskan di atas hingga saat ini tak ada kejelasan sudah hampir 8 bulanan " kata Ketua Komunitas Peduli Purwakarta, Munawar Cholil yang juga bertindak selaku kordinator gerakan anti korupsi di purwakarta dalam rilisnya ke Inijabar.com, Kamis (6/12/2018).

KPP bersama dengan lembaga  lainnya diantaranya LSM Amarta, GMMP, dan sejumlah akademisi yang tergabung dalam KPP tersebut menyepakati untuk  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menangani kasus yang telah dilaporkan oleh KPP dan masyarakat yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti.

"KPK seharusnya menjalankan fungsinya secara profesional dan sesuai dengan amanah UU KPK khususnya kasus yang telah dilaporkan KPP dan masyarakat yang sampai saat ini belum di tindak lajuti dan mendapat sorotan masyarakat luas," tegas Cholil.

Ia menyayangkan sikap KPK yang kurang merespon untuk mengawal dan menindak lanjuti hasil pelaporan KPP  terhadap kasus korupsi Dana Siltap Tahun Anggaran 2017 selama 4 bulan yang belum terbayarkan.

"Kenyataannya demikian. KPK kurang merespon laporan KPP dan Masyarakat Purwakarta, yang terkesan dibiarkan saja berlalu oleh KPK. Ini yang kami sayangkan," terang Cholil.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini